Berita Kota Kupang

Anggota DPRD Kota Kupang Temui BPK, Minta Gaji P3K Dianggarkan dan Dibayar

Hasil konsultasi tersebut, mengamanatkan agar gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K harus dianggarkan dan dibayarkan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Padron Paulus, Kristian Baitanu serta Ketua Komisi II dan Komisi IV telah melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Selasa 27 September 2022.

Hasil konsultasi tersebut, mengamanatkan agar gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K harus dianggarkan dan dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan. 

"Kalau sesuai dengan SK maka perhitungannya tenaga P3K sebanyak 426 orang itu, terhitung mulai dibayarkan Bulan September hingga Desember atau empat bulan, dengan estimasi anggaran sebesar Rp 6 Miliar," kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, 17 Peserta Didik SMPN 11 Kota Kupang Sulit Dalam KBM 

Kristian Baitanu menjelaskan, anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk gaji P3K, sebesar Rp 33,8 Miliar, sehingga anggaran tersebut harus ada untuk membayarkan gaji P3K

"Jadi kita pakai Rp 6 miliar untuk bayarkan gaji P3K Tahun 2022 ini, sisanya akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau Silpa untuk kemudian dialokasikan kembali pada tahun 2023," Katanya

Kristian melanjutkan, formasi P3K Kota Kupang totalnya 1.084 orang, seleksi tahap pertama baru diakomodir 426 orang, sisanya akan dilakukan seleksi pada Tahun 2023, sehingga dana Silpa sebesar Rp 27 miliar lebih itu akan dianggarkan kembali untuk P3K Tahun 2023 nanti. 

Baca juga: Pengusaha Sumur Bor di Kota Kupang Keberatan Penetapan Pajak 20 Persen

"Tentunya anggaran sebesar Rp 33,8 Miliar itu merupakan anggaran yang tidak bisa dialihkan ke program dan kegiatan lain, sehingga tetap harus tetap ada untuk pembayaran gaji P3K," ungkapnya. 

Politikus Gerindra ini mengaku, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tentunya harus diupayakan agar dianggarkan, tidak bisa dipotong untuk menutupi anggaran P3K yang telah digunakan oleh pemerintah. Tetapi semuanya bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan pada pada pembahasan RAPBD. 

"Karena memang bagaimana pun TPP adalah hak para Aparatur Sipil Negara atau ASN tetapi harus dilihat juga dengan kemampuan keuangan daerah. Diharapkan anggaran cukup agar bisa mengakomodir pembayaran TPP dan juga P3K," ujarnya. 

Untuk diketahui, TPP ASN direncanakan untuk dipotong atau diredesain selama dua bulan, untuk menutupi anggaran gaji P3K. Sementara sebelumnya TPP ASN hanya dianggarkan selama 8 bulan saja, sehingga jika dipotong dua bulan, maka ASN lingkup Pemkot Kupang hanya mendapatkan TPP selama 8 bulan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved