Berita NTT

Habis Masa Tahanan, Notaris Albert Riwu Kore Dilepaskan Dari Tahanan

Tersangka Albert Riwu Kore telah menjalani dua kali perpanjangan masa penahanan dan sudah melewati batas penahanan sehingga secara hukum harus dilepas

Editor: Eflin Rote
YOUTUBE POS-KUPANG.COM
Habis Masa Tahanan, Notaris Albert Riwu Kore Dilepaskan Dari Tahanan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah  ( PPAT ), Albert Riwu Kore telah habis masa tahanan sehingga telah dilepaskan dari masa tahanan.

Namun demikian proses hukum terhadap Albert Riwu Kore sebagai tersangka Kasus Penggelapan Sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya tetap berjalan.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Senin 3 September 2022.
Ariasandy mengatakan terkait penanganan kasus hukumnya, saat ini penyidik sementara melengkapi petunjuk dalam P-19 yang diberikan Jaksa Peneliti Berkas Perkara. 

"Proses penanganan perkara Kasus Penggelapan Sembilan SHM tetap berjalan dan saat ini penyidik sementara melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa peneliti," ungkap Ariasandy.

Terhadap tersangka Albert Riwu Kore telah menjalani dua kali perpanjangan masa penahanan dan sudah melewati batas penahanan sehingga secara hukum harus dilepaskan. 

Terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim,S.H dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat itu telah dikembalikan kepada penyidik Polda NTT.

Baca juga: Notaris di NTT Gelar Aksi Tutup Kantor Protes Rekan Albert Riwu Kore Ditahan Polisi

"Pengembalian berkas perkara tersebut karena jaksa peneliti berkas perkara menilai berkas tersebut belum lengkap, sehingga jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya," ungkap Abdul.

Untuk diketahui, tersangka Alberth Riwu Kore dikeluarkan dari tahanan berdasarkan pertimbangan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Hal tersebut membuat tersangka secara hukum harus dikeluarkan dari tahanan, atau bahwa kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi dan tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum  Albert Riwu Kore Hargai Proses Hukum

Sementara Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe. SH. yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan mendukung Polda NTT dengan profesionalisme.

Pihaknya yakin dalam waktu dekat, penyidik akan melengkapi petunjuk jaksa serta profesionalisme kejaksaan tinggi NTT maka pasti berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P-21). (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved