Berita Kota Kupang Hari Ini

Tim Kuasa Hukum  Albert Riwu Kore Hargai Proses Hukum

Dikatakan Yohanis Rihi apa yang disangkakan kepada klien mereka sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Pengacara Senior Yohanis D. Rihi, S.H. Saat ini Yohanis dipercayakan menjadi Kuasa Hukum kliennya Albert Riwu Kore terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik (SHM) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG-  "Pada prinsipnya kami  menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan 
terhadap klien kami. Namun, kami tidak  sependapat dengan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami".

Hal ini disampaikan Yohanis D. Rihi S.H salah satu tim Kuasa Hukum Albert Riwu Kore, Rabu 10 Agustus 2022.

Selain Yohanis, dua tim penasihat hukum Albert, yakni Dr. Yanto M.P. Ekon,S.H,M.Hum dan Mariyeta Soruh,S.H, M.H.

Jhon panggilan akrab Yohanis Rihi juga mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada ikatan notaris yang melakukan aksi spontan.

"Saya berterima kasih kepada ikatan notaris atas dukungan mereka kepda pak Albert. Bagi saya ini bentuk solidaritas yang kuat karena mereka sangat yakin kalau pak Albert tidak bersalah," kata Jhon Rihi.

Baca juga: Notaris PPAT di Rote Ndao Keluarkan Seruan Keprihatinan Atas Proses Hukum Albert Riwu Kore 

Dikatakan Jhon Rihi apa yang disangkakan kepada klien mereka sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. 

Sementara dalam keterangan pers yang disampaikan tim penasihat hukum Albert Riwukore menyatakan sembilan SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rachmat , S.E melalui staf Notaris Albert Riwukore yaitu Rinda  A. Djami.

Selain itu bahwa  BPR Christa Jaya Perdana selaku pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan sembilan sertifikat hak milik tersebut sebab pada  sembilan tersebut tercatat atas nama pemegang hak Rachmat, S.E dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR.

Kemudian bahwa  benar awalnya sembilan SHM dimaksud diserahkan oleh Rachmat, S.E selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rachmat, S.E.

Bahwa kemudian diketahui  sembilan SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama Rachmat, S.E di BPR Pitoby  dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000.

Baca juga: Prihatin Kasus Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang

Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, sembilan SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT.

Padahal faktanya pada sembilan SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya Perdana

"Tim Penasihat Hukum juga akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwukore, kami tetap mentaati langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP," tambah Yohanis. (*)
 

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved