Berita Kota Kupang

Polsek Maulafa Bekuk DPO Tersangka Kasus Penikaman yang Melarikan Diri ke TTS

Penangkapan oleh Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga bersama Tim Panit III Reskrim Aipda Asikin dan anggota Polsek Maulafa.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ HO. POLSEK MAULAFA
DITANGKAP - DPO Tersangka kasus penikaman bernama Yohannis Selan alias Hansel kasus penikaman yang melarikan diri ke wilayah Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS yang telah diamankan oleh Kapolsek Maulafa dan jajaran, Sabtu 1 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor disingkat Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota membekuk dan mengamankan tersangka kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B / 165/ IX/ 2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang kota/ Polda NTT, tanggal 27 September 2022.

Tersangka bernama Yohannis Selan alias Hansel (23) melarikan diri ke Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS sebelum akhirnya ditangkap pihak Polsek Maulafa.

Penangkapan tersangka kasus penikaman dilakukan oleh Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga bersama Tim Panit III Reskrim Aipda Asikin dan anggota Polsek Maulafa.

Dalam penangkapan terhadap tersangka Hansel, Kapolsek Maulafa berkoordinasi dengan Ka Pospol Santian, Bripka Sefnat Saeh, dan Kades Poli, Lamech Afi, serta anggota Polsek Boking Polres TTS.

Pasca mengamankan tersangka Hansel, Kapolsek Maulafa bersama personel langsung membawanya dari Polsek Boking menuju ke Kupang.

Setibanya di Kupang, Tersangka Hansel langsung dibawa ke Polsek Maulafa guna menjalani pemeriksaan dan setelah itu langsung diamankan dalam sel tahanan Polsek Maulafa agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga mengatakan bahwa pasca menikam korbannya bernama Junefer Desimson Nalle, korban langsung melarikan diri dari lokasi kejadian di depan Toko Roxi, Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Kamis 29 September 2022.

Baca juga: Dua bulan pengejaran, Tim Personel Polsek Maulafa Bekuk Tersangka Penganiayaan & Penikaman di Kupang

Sementara korban langsung dibawa oleh dua temannya ke RSIA Leona untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di bagian pinggang karena ditusuk dengan sebilah pisau oleh pelaku.

Namun korban tidak memiliki jaminan kesehatan, dia memaksa pulang ke tempat kosnya, dan kondisinya parah hingga mengalami muntah darah sehingga pada Jumat 30 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, tetangga korban membawanya ke RSB Titus Uly Kupang.

Baca juga: Personel Polsek Maulafa Bekuk dan Amankan Tersangka Kasus Penikaman

Korban juga menjalani operasi karena telah mengalami pendarahan, dan setelah perawatan pasca operasi selama beberapa jam, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 15.55 Wita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved