Berita Kota Kupang Hari Ini
Personel Polsek Maulafa Bekuk dan Amankan Tersangka Kasus Penikaman
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait lokasi persembunyian tersangka AT di Kampung Oemoro
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Maulafa Polresta Kupang Kota membekuk dan mengamankan tersangka kasus penganiayaan dan penikaman bernama Albert Taosu alias AT, Jumat 10 April 2022.
Personel kepolisian mengamankan tersangka AT di Kampung Kampung Oemoro, Desa Enonain, Kabupaten Kupang sesuai LP : 60/IV/2022/SPKT/SEKTOR MAULAFA/RES KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, menyebutkan bahwa Tim Polsek Maulafa dipimpin oleh Aipda Jhon H. Adoe, SH bersama Bripka Mikael Lopo dan Bripka Arifudin Lomi mendapatkan informasi keradaan tersangka AT.
Baca juga: Mengenal Kantor Gubernur NTT, Berciri Budaya Flobamora
Kemudian pukul 00.24 Wita, Tim Polsek Maulafa langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka AT di Desa Enonain.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait lokasi persembunyian tersangka AT di Kampung Oemoro.
Saat tiba di Desa Enonain sekitar pukul 05.30 wita, pihak kepolisian berkoordinasi dengan kepala desa terkait lokasi keberadaan tersangka.
Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Tanah Adat Suku Kowalolong di Lembata Masuk Pokok Perkara
Setelah itu pihak kepolisian melakukan penyisiran sekitar tiga jam lamanya di sejumlah lokasi rumah warga sawah, hutan dan tempat lainnya yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka AT.
Sekitar pukul 09.20 Wita, pihak kepolisian mengamankan tersangka AT di rumah seorang warga bernama Ofri Koa setelah bersembunyi di dalam hutan.
Setelah menangkap dan mengamankan AT, pihak kepolisian langsung membawanya ke Polsek Maulafa Polres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)