Berita Kota Kupang Hari Ini

Personel Polsek Maulafa Bekuk dan Amankan Tersangka Kasus Penikaman

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait lokasi persembunyian tersangka AT di Kampung Oemoro

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Personel Polsek Maulafa Bekuk dan Amankan Tersangka Kasus Penikaman
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Tim Personel Polsek Maulafa, Aipda Jhon H. Adoe, S.H. menangkap dan mengamankan tersangka AT (baju merah) dalam kasus penganiayaan yang bersembunyi di Oemoro, Desa Enonain, Kabupaten Kupang, Jumat 10 Juni 2022.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Maulafa Polresta Kupang Kota membekuk dan mengamankan tersangka kasus penganiayaan dan penikaman bernama Albert Taosu alias AT, Jumat 10 April 2022.

Personel kepolisian mengamankan tersangka AT di Kampung Kampung Oemoro, Desa Enonain, Kabupaten Kupang sesuai LP : 60/IV/2022/SPKT/SEKTOR MAULAFA/RES KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, menyebutkan bahwa Tim Polsek Maulafa dipimpin oleh Aipda Jhon H. Adoe, SH bersama Bripka Mikael Lopo dan Bripka Arifudin Lomi mendapatkan informasi keradaan tersangka AT.

Baca juga: Mengenal Kantor Gubernur NTT, Berciri Budaya Flobamora

Kemudian pukul 00.24 Wita, Tim Polsek Maulafa langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka AT di Desa Enonain.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait lokasi persembunyian tersangka AT di Kampung Oemoro.

Saat tiba di Desa Enonain sekitar pukul 05.30 wita, pihak kepolisian berkoordinasi dengan kepala desa terkait lokasi keberadaan tersangka.

Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Tanah Adat Suku Kowalolong di Lembata Masuk Pokok Perkara

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penyisiran sekitar tiga jam lamanya  di sejumlah lokasi rumah warga sawah, hutan dan tempat lainnya yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka AT.

Sekitar pukul 09.20 Wita, pihak kepolisian mengamankan tersangka AT di rumah seorang warga bernama Ofri Koa setelah bersembunyi di dalam hutan.

Setelah menangkap dan mengamankan AT, pihak kepolisian langsung membawanya ke Polsek Maulafa Polres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved