Berita Lembata
BPS Lembata Wujudkan Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data awal terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat tahun 2022
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Badan Pusat Statistik disingkat BPS Lembata menggelar rapat koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022 di Ballroom Olimpic, Jumat, 30 September 2022.
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data awal terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat tahun 2022 dalam rangka mewujudkan satu data mencatat untuk membangun negeri.
Program Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat diselenggarakan sebagai wujud tanggungjawab BPS Lembata bersama Pemkab Lembata dengan melibatkan semua kepala desa dan camat se-Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Lembata Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Wowong dan Bean
Kegiatan yang mengambil tema “Mencatat untuk Membangun Negeri 1 Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat ini menghadirkan pemateri dari Balitbangda Kabupaten Lembata, drh. Mathias Beyeng dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan.
Kepala BPS Lembata, Feliksia P. K. Siola, mengungkapkan sistem perlindungan sosial sebagai implementasi dari Undang – Undang Perlindungan Sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsive terhadap kondisi krisis.
“Indonesia memiliki berbagai program perlindungan sosial yang bervariasi, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan dan usaha. Namun demikian, meskipun memiliki begitu banyak program perlindungan sosial, target dan akurasi, serta cakupannya masih sangat rendah terutama disektor informal dan berpotensi tumpang tindih,” ujarnya.
Untuk itu, tuturnya, upaya pengembangan sistem pendataan yang terintegrasi dapat mencakup 100 persen seluruh penduduk di Indonesia dilakukan dengan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 termasuk Kabupaten Lembata.
Menurut Feliksia, Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam. Mulai dari kondisi demografi perumahan keadaan disabilitas kepemilikan aset hingga informasi geospasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesehatan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.
Baca juga: BPS Rote Ndao Gelar Rakorda Regsosek 2022, Rote Ndao Siap Mencatat Membangun Negeri
Ia berharap Regsosek akan mampu menyajikan data yang valid terhadap kondisi sosial masyarakat Lembata. Ia meminta peran camat dan kepala desa untuk mewujudkan satu data program perlindungan sosial dapat dilakukan.
Feliksia mengatakan Rakor Pendataan Awal Regsosek bertujuan untuk memperoleh dukungan dari jajaran pemerintah tingkat kabupaten dalam rangka menyebarluaskan tahapan kegiatan Regsosek tahun 2022.
“Kerjasama di sini sangat diharapkan karena memang menjadi kebutuham kita semua. Kerjasama semua pihak mulai level Desa, level RT/RW harus dilakukan agar Reksosek ini mengakhiri duplikasi data dan mewujudkan integrasi program di mana sistem basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan,” katanya.
Baca juga: BPS Manggarai Barat Beri Penghargaan Kepada Pelaku Pariwisata yang Jadi Responden Terbaik
Selain itu, Feliksia menegaskan Regsosek merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu berbagai Kementerian atau lembaga harus bekerja sama untuk saling berbagi memanfaatkan dan menghubungkan Regsosek dengan basis data di masing-masing institusi.
Seperti halnya data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pendataan Keluarga (PK).