Berita Lembata

Kejaksaan Negeri Lembata Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Wowong dan Bean

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Lembata usai melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk hasil keterangan ahli Kontruksi

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
TETAPKAN TERSANGKA - Kejari Lembata menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Kanisius Mudapue sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Lembata usai melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk hasil keterangan ahli Kontruksi, Keterangan Ahli Konsultan Publik dan dan bukti bukti lain 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Kejaksaan Negeri Lembata tidak pernah menyerah dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Lembata NTT.

Setelah melalui proses panjang sejak penyelidikan, penyidikan sampai mengekspos kasus, akhirnya Kejari Lembata menetapkan tersangka kasus proyek pembangunan Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean tahun 2019.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Lembata usai melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk hasil keterangan ahli Kontruksi, Keterangan Ahli Konsultan Publik dan dan bukti bukti lain, Kejari Lembata menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Petrus Kanisius Mudapue sebagai tersangka.

Petrus diduga berperan penting dalam kasus ini karena tidak menerbitkan surat penghentian pekerjaan terhadap dua proyek tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Lembata Azrijal usai menetapkan PKTM sebagai tersangka di Kantor Kejari Lembata, 22 September 2022.

Dijelaskan Kajari Azrijal bahwa peran Petrus sebagai PPK mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah atas proyek Puskesmas Wairiang di Desa Bean dengan nomor kontrak:01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VII/2019, tanggal kontrak 26 Juli 2019 itu memiliki nilai kontrak Rp.5.981.353.000.

Baca juga: Penyidik Kejari Lembata Periksa 25 Saksi Kasus Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata

Sementara untuk Puskesmas Balauring di Wowong dengan nomor kontrak :07.02/SP.KONTRAK-P. BALAURING/DINKES/VII/2019 tanggal kontrak 8 Juli 2019 itu memiliki nilai kontrak Rp.5.944.072.471.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 10 kali addendum penambahan waktu.

“Dan berdasarkan ekspos Perkara oleh Tim Penyidik hari Rabu 21 September 2022, didasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.981.025.470,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah”, ungkap Azrijal.

Sementara itu dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 4 kali addendum penambahan waktu.

“Dan berdasarkan ekspos Perkara oleh Tim Penyidik hari Rabu 21 September 2022, didasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah di temukan kerugian negara sebesar Rp. 1.016.828.313 (satu milyar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah),” Papar Azrijal.

Baca juga: Kasus Sejak 2007 Buronan Selama 11 Tahun,Tim Intelejen Kejagung Tangkap DPO Tipikor Kejari Lembata 

Berdasarkan hal tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan Tersangka atas nama Petrus Kanisius Mudapue selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman 20 tahun penjara.

Usai penetapan sebagai tersangka, Petrus langsung ditahan. Dia digelandang dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange untuk dititipkan di tahanan Polres Lembata selama 20 hari.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved