Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Bidik Kerusakan Gedung SDN Naisunaf, Kasie Intel : Ada Indikasi Tak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan yang dilakukan Kejari TTU, terdapat sejumlah kerusakan bangunan SDN Naisunaf.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala seksi (Kasi) Intel kejari Kabupaten TTU Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan Sekolah Dasar Negeri SDN Naisunaf yang terletak di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengumpulan keterangan yang dilakukan Kejari TTU, terdapat sejumlah kerusakan bangunan SDN Naisunaf yakni pada bagian lantai dan tembok.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Rabu, 28 September 2022.

Menurut Hendrik, pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan perihal kerusakan pada bangunan tersebut pasca dibangun sejak tahun 2021 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Sekolah SDN Naisunaf, kata Hendrik, beberapa saat setelah dilakukan pengumpulan keterangan, pihak penyedia jasa telah menurunkan pasir dan batu guna dilakukan perbaikan.

"Hasilnya seperti apa, kita belum tahu," tukasnya.

Baca juga: Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD Dilaporkan ke Kejari TTU

Meskipun demikian, Kejari Timor Tengah Utara akan terus mendalami fakta-fakta perihal dugaan kesalahan dalam proses perencanaan, proses pelelangan, proses pekerjaan dan pengawasan.

Ia menambahkan, apabila dikemudian hari ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas pembangunan gedung SDN Naisunaf maka pihaknya akan mendalami besarnya nilai kerugian untuk ditindaklanjuti.

Hendrik menegaskan bahwa, ada indikasi pekerjaan pembangunan gedung SDN Naisunaf tidak sesuai spesifikasi.

"Baik pekerjaan lantai maupun pekerjaan temboknya," ucapnya.

Baca juga: Sambangi Kejari TTU, Direktur B Jamintel Kejagung RI Beri Sosialisasi Soal Penghayat Kepercayaan

Lebih lanjut dikatakan Hendrik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN Naisunaf, Kabid Sarana dan Prasarana Kejari TTU.

Kejari TTU juga, telah mengagendakan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyedia jasa. Yang bersangkutan akan diperiksa pekan depan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved