Gubernur Papua Main Judi
KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe: Kalau Terus Hambat Penyidikan, Kami Ambil Langkah Pidana
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melontarkan pernyataan pedas ke Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe akan ambil langkah pidana.
Terkait kondisi Lukas, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Politikus Partai Demokrat tersebut dan mencari second opinion.

Layangkan Panggilan Ketiga
Saat ini, KPK sedang menyiapkan surat panggilan ketiga untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal ini dilakukan setelah pada Senin 26 September 2022, Kuasa Hukum Lukas Enembe mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan hal itu dalam Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa 27 September 2022.
"Cuma penundaannya itu tidak jelas sampai kapan. Seandainya ada kejelasan, tentu kami bisa memahami."
"Tapi karena tidak ada kejelasan tentu kami kemudian sudah juga mempersiapkan surat panggilan ketiga," jelas Nurul.
Sebelumnya Nurul Ghufron membenarkan lembaga antirasuah telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Jumat 23 September 2022 lalu.
Nurul menyebut saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe menyampaikan informasi ketidakhadiran Lukas Enembe karena sedang sakit.
Tak hanya itu, pada Senin 26 September 2022, Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Baca juga: Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan
"Iya KPK memang benar pada Hari Jumat 23 September 2022, menerima kuasa hukum bersama dokter pribadi Pak Lukas Enembe. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit memang."
"Kemudian Hari Senin 26 September 2022 mengirimkan surat, karena memang panggilannya untuk kehadiran Hari Senin."
"Pada hari Senin datang menyampaikan surat minta penundaan," kata Nurul.

Menurut Nurul, surat permintaan penundaan tersebut tidak menunjukkan kejelasan hingga kapan penundaan tersebut.
Padahal jika Lukas Enembe bisa memberikan kejelasan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan, maka KPK bisa memahaminya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Semua Sama di Depan Hukum