Berita Sumba Barat
Pemkab Sumba Barat dan Polres Dukung Pembentukam Tim Terpadu Pencegahan Mafia Tanah
Tujuan pembetukan tim terpadu untuk mencegah mafia tanah, pungutan liar dan percepatan proses sertifikasi tanah aset.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sumba Barat dan Polres Sumba Barat mendukung pembentukan tim terpadu pencegahan mafia dan pungutan liar dalam proses sertifikat tanah.
Dukungan kepada tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan Polres Sumba Barat itu ditandai dengan penanda tanganan kesepakatan bersama, Senin, 26 September 2022.
Penanda tanganan untuk mendukung tim terpadu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat, Yance Andrianus Talan, S.ST dengan Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K di Kantor Pertanahan Sumba Barat.
Baca juga: Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Ajak Warga Tanah Righu Persiapkan Lahan Jelang Musim Hujan
Tujuan pembetukan tim terpadu untuk mencegah mafia tanah, pungutan liar dan percepatan proses sertifikasi tanah aset.
Hal ini ditegakan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H dalam sambutannya sebagaimana dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumba Barat, Imanuel M.Anie pada acara penandatanganan kesepakatan bersama Kantor Pertanahan Sumba Barat dengan Kepolisian Resor Sumba Barat di Kantor Pertanahan Sumba Barat, Senin 26 September 2022.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman bersama ini merupakan momentum tepat dan sekaligus sebagai langkah bersama membangun suatu hubungan kerja berkelanjutan dan saling mendukung terutama dalam hal mencegah dan memberantas mafia tanah, pungutan liar dan percepatan sertifikasi asset Polri yang ada di wilayah Sumba Barat.
Dikatakan, diera global seperti ini, masalah tanah bukan lagi masalah sektoral tetapi menjadi masalah lintas sektoral dan multi dimensional. Hal itu karena kebutuhan tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, sedangkan luas tanah relatif tetap.
Baca juga: Kampung Situs Adat Wainyapu Sumba Barat Daya Terbakar, 20 Rumah Ludes
Selain itu, fakta menunjukan sebagian besar tanah sudah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat. Sayangnya, ada sebagian penguasaan dan pemilikan tanah tidak didukung dengan alat bukti pemilikan hak atas tanah yang sah sehingga menimbulkan masalah pertanahan.
Terdapat berbagai persoalan pertanahan baik sengketa, konflik dan perkara tanah dan ruang yang sulit diselesaikan karena terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah yang berperan mempengaruhi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.
Disamping itu praktik pungutan liar masih saja terjadi dan sangat merugikan masyarakat. Karena itu perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera.
Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama solid dan sinergis tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan pungutan liar.
Selaku selaku Kepala Daerah meminta agar dalam bekerja, tim terpadu tersebut jangan ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang beroperasi di wilayah ini sampai tuntas.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS