Berita Sumba Barat
Kapolres Sumba Barat: Banyak Sengketa Tanah Akibat Penguasaan Tanah Tidak Prosedural
Salah satu penyebab munculnya persoalan tanah yakni adanya upaya pihak tertentu yang sepihak saja
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K mengaku banyak persoalan tanah terjadi akibat upaya penguasaan tanah yang dilakukan tidak prosedural.
Selain itu, Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K mengakui, banyak persoalan tanah yang ditangani Polres Sumba Barat yang meliputi Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Salah satu penyebab munculnya persoalan tanah, kata Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K yakni adanya upaya pihak tertentu yang ingin menguasai tanah tanpa melalui prosedur yang benar.
Baca juga: Korban Kebakaran di Sumba Barat Daya Terima Bantuan dari Pemerintah Daerah
Karena itu, lanjut Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K momentum penandatangan perjanjian kerjasama antara Kantor Pertanahan Sumba Barat dan Polres Sumba Barat tentang pembentukan tim pencegahan mafia tanah untuk memberantas ulah oknum mafia tanah.
Momentum hari ini, lanjut Kapolres Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K , Senin 26 september 2022 merupakan upaya nyata kedua lembaga ini untuk memberantas tuntas ulah oknum mafia tanah. Oknum yang yang mengganggu proses pengurusan dokumen kepemilikan tanah selama ini.
Kapolres Sumba Barat, Anak Agung Gde Anom Wisata, menjelaskan salah satu persoalan tanah terjadi di Sumba Barat dan Sumba Tengah karena ulah oknum mafia tanah melakukan kejahatan dibidang pertanahan dengan menggunakan cara atau modus dalam penguasaan atau kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Baca juga: Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Ajak Warga Tanah Righu Persiapkan Lahan Jelang Musim Hujan
Perilaku oknum mafia tanah itu sering menimbulkan konflik seperti sebidang tanah dijual lebih dari satu kali oleh pemilik atau ahli warisnya.
Selain itu memalsukan surat-surat tanah terkait kepemilikan hak akta jual beli, menggadaikan atau menggelapkan surat-surat tanah dan lain-lain.
Dengan memperhatikan berbagai persoalan tentang tanah tersebut maka selaku Kapolres Sumba Barat memandang sangat penting adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang terjadi di daerah ini.
Dengan demikian, tidak ragu mengambil keputusan atas sengketa yang telah dikaji, tidak ragu melaksanakan keputusan itu serta tidak kuatir dipidanakan dan atau tidak ragu atas penerapan hukum oleh BPN.
Dalam hal penanganan sengketa tanah, Kapolres Wirata menegaskan diperlukan dokumen-dokumen resmi kepemlilikan tanah seperti warka tanah maupun surat-surat berharga serta dokumen penting lainnya demi memperlancar penyelesaian sengketa tanaj tersebut.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS