Gubernur Papua Main Judi
Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Semua Sama di Depan Hukum
Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi APBD Papua
POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dalam kasus suap dan gratifikasi APBD Papua.
Proses hukum di lembaga antirasuah tersebut, kata Presiden Jokowi harus dihormati oleh siapa pun termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab semua orang sama di depan hukum.
“Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati,” tandas Presiden Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Dikatakannya, semua orang pada hakikatnya sama di mata hukum. Dengan demikian, sipapun yang berperkara, harus menghormati proses hukum.
Baca juga: Boyamin Kuliti Gubernur Lukas Enembe, daripada Bolak Balik Singapura Lebih Baik Buka Kasino di Papua
Sama halnya dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Yang bersangkutan harus memenuhi panggilan KPK, karena semua orang sama di depan hukum.
Untuk diketahui, lantaran tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin 12 September 2022, KPK akhirnya melayangkan lagi surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe.

Dalam surat panggilan kedua itu, KPK meminta Lukas Enembe agar bersikap kooperatif dengan mendatangi penyidik KPK pada Senin 26 September 2022.
“Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” tandas Presiden Jokowi.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk melakukan upaya paksa jika Gubernur Papua Lukas Enembe tida memenuhi panggilan penyidik.
"ICW mendesak KPK segera memberikan ultimatum terkait jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," tandas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Senin 26 September 2022.
Untuk diketahui KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada jadwal yang telah ditetapkan, yakni Senin 26 September 2022.
Dalam pemeriksaan itu, Lukas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Lukas Enembe sejatinya telah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022. Namun saat itu Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca juga: Lukas Enembe Kerap Main Judi di Singapura, Aloysius: Itu Hanya Main-main, Seperti Kita Main Game
Kuasa hukum Lukas Enembe sudah memberi sinyal bahwa kliennya kemungkinan tidak dapat menghadiri pemeriksaan KPK yang terjadwal Senin 26 September 2022. Dalihnya, kondisi kesehatan Lukas yang masih buruk.
Pihak kuasa hukum pun meminta izin ke Presiden Jokowi agar kliennya, Lukas Enembe, bisa berobat ke Singapura.
ICW menilai permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Lukas kepada Presiden Jokowi, tidak masuk akal.
"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada presiden," kata Kurnia.
Agar polemik kesehatan Lukas dan pemanggilannya oleh KPK dapat segera terpecahkan, ICW meminta KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas.
"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," ujar Kurnia.
Begini Respon Tokoh Agama
POS-KUPANG.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi yang menyeret namanya jadi tersangka.
Bahkan, terjadi aksi massa besar-besaran di Jayapura, pasca-penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua itu.
Baca juga: Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan
Lukas Enembe pun seolah berupaya menghindar dari pemeriksaan.
Merespon hal ini, sejumlah tokoh agama di Papua menyatakan dukungannya bagi KPK untuk mengambil langkah tegas.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura, Ustad Ismail Asso, meminta agar Gubernur Papua mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Sebagai Tokoh Agama, saya tetap konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ismail Asso, Sabtu 20 September 2022.
Ismail Asso yang juga Ketua Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah menyarankan agar Gubernur Lukas Enembe secara gentleman mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK dan segera dapat dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
Dengan demikian, lanjut Ismail Asso, kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan Propinsi Papua berjalan secara baik, aman, damai dan mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Papua berbagai lapisan.
“Demikian imbauan sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan kemanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” ujarnya.
Ismail Asso menambahkan, siapapun pejabat orang asli Papua jika terbukti korupsi apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, maka harus tetap diproses hukum.
Baca juga: Mahfud MD Diminta Stop Perkeruh Masalah Korupsi yang Dituduhkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe
“Jaminannya adalah kenyataan kemiskinan rakyat semesta Papua sebagai tolak ukur kebenaran bagi saya dan saya sebagai rakyat bagian dari rakyat kecil dan itu kenyataan (fakta) ribuan orang rakyat Papua selama ini tidak sejahtera (miskin),” katanya.
Apalagi, imbuh Ismail Asso, seluruh rakyat Papua hanya dengar angka ratusan miliar, bahkan triliunan uang dikucurkan pemerintah Pusat, tapi tidak pernah ada perubahan kesejahteraan bagi rakyat kecil dibawah selama Otsus 20 tahun berjalan sejauh ini.
Ia juga mengkritik aksi demo yang membela Gubernur Lukas Enembe setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Sementera itu, Pendeta Yones Wenda sekaligus Sekretaris Umum Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KIMI) Seluruh Indonesia menyampaikan yang dilakukan KPK adalah pemeriksaan tehadap kesalahan kepala daerah termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe atas kesalahan yang telah diperbuat.
“Mereka salahgunakan uang negara ini, apa boleh buat harus segera diperiksa oleh KPK,” ucapnya.
Yones Wenda meminta masyarakat Papua untuk jangan sampai ikut mendukung terhadap orang yang diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Papua.
“Jadi kita masyarakat seluruh Papua ini, jangan kita ikut terlibat untuk mendukung-mendukung orang yang sudah jadi tersangka menyalah gunakan dana APBD di provinsi papu ini,” pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Gelar Konpers Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi

Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK
Stefanus Roy Rening yang merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.
Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe.
Dijelaskan Roy, Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sakit.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai penyakit Lukas Enembe.
"Nanti setelah ini dr Mote (dokter yang menangani Lukas Enembe) akan menjelaskan, setelah kita menjelaskan materinya kepada pimpinan KPK."
"Kami sebagai pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan KPK," kata Roy dikutip dari Kompas Tv.
Kedatangan Roy ini juga sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin Lukas Enembe dapat hadir dalam pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, KPK berencana memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi pekan depan.
Pemanggilan berikutnya adalah pemanggilan kedua setelah sebelumnya Lukas Enembe mangkir dari jadwal pemeriksaan pertamanya.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.
"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."
"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."
Baca juga: Boyamin Kuliti Gubernur Lukas Enembe, daripada Bolak Balik Singapura Lebih Baik Buka Kasino di Papua
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."
"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto dikutip dari Kompas Tv, Rabu 21 September 2022. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS