Gubernur Papua Main Judi

Lukas Enembe Kerap Main Judi di Singapura, Aloysius: Itu Hanya Main-main, Seperti Kita Main Game

Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata biasa main judi kasino di Singapura. Tapi jumlah uang yang digunakan, tidak fantastis sampai miliaran rupiah.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JUDI KASINO - Gubernur Papua, Lukas Enembe ternyata kerap main judi kasino di Singapura. Kini Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil lagi untuk kedua kalinya oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. 

POS-KUPANG.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata biasa main judi kasino di Singapura. Tapi jumlah uang yang digunakan, tidak fantastis sampai miliaran rupiah.

Fakta tentang Lukas Enembe berjudi di Singapura, diungkapkan Aloysius Renwarin, salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe. Aloysius Renwarin mengamini kalau kliennya itu bermain judi kasino di Singapura.

Dikatakannya, kliennya yang adalah Gubernur Papua itu, memang kerap bermain judi kasino saat sedang berlibur ke Negeri Singa tersebut. Tetapi bermain kasino itu tidak menghabiskan uang hingga miliaran rupiah.

Kliennya bermain kasino, lanjut Aloysius Renwarin,  hanya sekadar melepaskan penat, seperti orang lain bermain game.

Baca juga: Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan

Aloysius Rewarin juga membantah kalau kliennya itu mencuci uang ke judi kasino di luar negeri. "Kasino itu kan, dia, Pak Lukas pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.

"Pergi main kasino itu main-main seperti kita main gim gitu," ujarnya.

JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri.
JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri. (POS-KUPANG.COM)

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

Saat ini, Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Akan tetapi sampai sekarang KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersankutan.

Untuk itu, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya.

Surat panggilan kedua itu akan dilakukan, karena Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Saat itu, pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka. Mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan lagi pemanggilan untuk minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 September 2022.

Karyoto menekankan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe itu menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Mahfud MD Diminta Stop Perkeruh Masalah Korupsi yang Dituduhkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved