Polisi Tembak Warga Belu
Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Minta Pelaku Penembakan Diproses Hukum
Keluarga meminta pelaku penembakan supaya diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA- Kasus Polisi Tembak Warga Belu mendapat reaksi dari pihak keluarga. Keluarga menerima kepergian Gerson Yaris Lau (18) yang meninggal dunia akibat ditembak anggota Buser Polres Belu saat korban berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.
Keluarga meminta pelaku penembakan supaya diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namanya takdir Tuhan, semua manusia tidak bisa terka. Ada yang lewat cara seperti ini, ada yang lewat cara-cara lain, tetapi bahwa yang paling penting pelakunya jelas, bertanggung jawab dan diproses secara hukum", kata Sipri Manek, perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.
Dikatakan Sipri Manek, Ia mengetahui kasus tersebut setelah diinformasikan oleh ibu kandung korban.
"Saya tahu kasus ini setelah mamanya datang kasih tahu saya. Dia bilang, anak saya ini ada masalah beberapa waktu lalu dan dikejar polisi dan ditangkap di Motamaro. Masalah sebelumnya seperti apa, saya tidak tahu persis. Saya mau cerita apa adanya saja", tutur Sipri.
Lanjut Sipri, keluarga bersepakat jenazah korban diotopsi sebagai bukti hukum.
Baca juga: Kronologi Kasus Polisi Tembak Warga Belu NTT, Korban Adalah DPO Kasus Pengeroyokan
"Berdasarkan penjelasan dokter, sebagai bukti hukum yang kuat kita butuh Otopsi. Dan keluarga sepakat untuk diotopsi. Maka saya mewakili keluarga menyatakan untuk dilakukan Otopsi", tandasnya.
Sipri mengimbau kepada seluruh keluarga agar tetap tenang dan tidak membuat insiden atau membuat masalah baru. Kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum menyelidiki hingga tuntas.
"Saya mengimbau keluarga untuk tidak membuat insiden atau membuat masalah yang baru. Biarlah proses hukum yang akan menentukan, siapa salah siapa benar. Kita berada di negara hukum biarlah hukum yang menentukan", pintanya.
Mewakili keluarga, Sipri mengharapkan proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional dan memberikan keadilan. Keluarga akan tetap mengawal proses hukumnya.
"Tentu saja keluarga akan mengawal proses hukum kasus ini. Sebagai orang kecil kita tahu keadilan hukum yang kita harapkan", harapnya.
Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Kapolres Belu Ungkap Penyebab Gerson Yaris Lau Ditembak
Sementara itu Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto S. I. K saat dikonfirmasi Pos Kupang menjelaskan, korban Gerson Yaris Lau adalah tersangka dalam kasus penganiayaan.
Selama ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar polisi di beberapa tempat bahkan sampai di Kabupaten Malaka.
"Yang bersangkutan adalah tersangka dalam hal kasus penganiayaan. Selama ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar di beberapa tempat", terang Kapolres.
Lanjutnya, terakhir polisi mendapat informasi bahwa Gerson berada di Dusun Motamoruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu sehingga sekitar Pukul 09.30 Wita, polisi melakukan penangkapan sesuai prosedur yakni melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan melarikan diri.
"Saat aparat melakukan tindakan penangkapan, korban tidak mau menyerahkan diri. Sebelum tembakan terakhir, polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tetap melarikan diri menuruni jurang agar bisa lolos dari kejaran polisi. Saat itu, petugas kami melakukan tembakan dan tembakan tersebut mengenai punggung sehingga yang bersangkutan meninggal dunia", papar Kapolres.
Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Bawa Jenazah Gerson Yaris Lau ke Keuskupan Atambua
Ditanya mengenai proses hukum pelaku (anggota polisi-Red), Kapolres menjelaskan, tahap awal dalam proses hukum kasus ini adalah Otopsi.
Propam akan melakukan pemeriksaan atau mendalami dari hasil Otopsi. Apabila dalam pemeriksaan internal oleh propam, yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya maka tetap diproses.
"Apabila nanti dalam pemeriksaan internal yang didalami oleh propam, toh yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya maka tetap kita proses", kata Kapolres. (jen).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS