Polisi Tembak Warga Belu

Polisi Tembak Warga Belu, Kapolres Belu Peluk Ibu Kandung Korban: Kami Siap Bertanggungjawab

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto SIK menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Gerson Yaris Lau (18). Ia menegaskan siap bertanggungjawab

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM
PELUK - Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto SIK memeluk ibu kandung korban saat melihat jenazah korba di Ruang Jenazah RSUD Atambua, Selasa 27 September 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto SIK menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Gerson Yaris Lau (18). Ia menegaskan siap bertanggungjawab dalam kasus ini.

Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto SIK menjelaskan Gerson Yaris Lau adalah tersangka kasus penganiayaan yang selama ini menjadi buronan.

Ketika ditangkap polisi, Gerson Yaris Lau melarikan diri sehingga polisi menembak dan mengenai punggung kiri korban hingga korban tewas. 

Peristiwa ini terjadi di Dusun Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa 27 September 2022.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Detik-detik Perlawanan Gerson Yaris Lau Sebelum Tewas

Meski korban adalah tersangka kasus penganiyaan, Kapolres siap bertanggungjawab semua kejadian itu, baik secara hukum maupun secara kekeluargaan.

Kapolres juga bertanggung jawab mulai dari proses di rumah sakit sampai dengan selesai penguburan.

Kapolres sudah menyampaikan niat baik itu kepada ibu kandung korban dan ibu kandungnya menerima niat baik dari Kapolres Belu

 "Sebagai manusia kita pasti memiliki rasa seperti itu. Apapun yang terjadi, yah itulah tanggung jawab kita. Mulai dari sekarang sampai dengan selesai penguburan kita akan bertanggung jawab. Saya sudah sampaikan kepada ibu kandungnya", ungkapnya. 

Orang nomor satu di Polres Belu ini menhimbau keluarga agar tetap tenang dan polisi akan menyelidikan kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Minta Pelaku Penembakan Diproses Hukum

. Apabila anggota polisi lalai dalam menjalankan tugas maka yang bersangkutan tetap diproses. 

"Himbauan saya untuk keluarga bahwa karena ini sudah terjadi dan apapun yang terjadi, siapa pun yang melakukan toh nanti kalau yang bersangkutan (anggota polisi-Red) salah, pasti tetap diproses", tegasnya. 

Kapolres juga mengatakan, kasus penganiayaan yang melibatkan korban yang juga tersangka tetap diproses.

Meski satu tersangka sudah meninggal namun masih ada tersangka lain yang masih dalam kejaran polisi alias buronan. 

Kapolres menghimbau kepada tersangka yang lain sebaiknya menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, 11 Fakta Terungkap, Korban Masih Remaja, Jenazah Diarak ke Mapolres Belu

"Masih ada beberapa orang yang merupakan gabungan dari yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan. Ini salah satu tersangka. Kita harapkan juga kepada tersangka yang lain kalau bisa menyerahkan diri", tandasnya. (jen)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved