Polisi Tembak Warga Belu
Polisi Tembak Warga Belu, 11 Fakta Terungkap, Korban Masih Remaja, Jenazah Diarak ke Mapolres Belu
Jenazah Gerson Yaris Lau korban Polisi Tembak Warga dibawa oleh keluarga dari Ruang Jenazah RSUD Atambua menuju Kantor Polres Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Hasyim Ashari
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teny Jehanas
POS-KUPANG.COM - Oknum Polisi Tembak Warga Belu membuat Kota Atambua gempar. Korban bernama Gerson Yaris Lau.
Berikut fakta-fakta dugaan Polisi Tembak Warga Belu:
1. Korban Masih Remaja
Diketahui Gerson Yaris Lau korban penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi masih berusia 18 tahun.
2. Warga Dusun Lalosuk
Korban Gerson Yaris Lau adalah warga warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, DPRD Belu Janji Akan Tuntaskan Kasus Kematian Gerson Yaris Lau
3. Tertembak Selasa Pagi
Korban Gerson Yaris Lau tertembak Selasa 27 September 2022 pagi.
4. Polisi Jaga Ketat RSUD Atambua
Saat berita ini diturunkan, jenazah korban masih di Ruangan Jenazah RSUD Atambua.
Aparat kepolisian menjaga ketat di sekitar ruangan jenazah.
Pihak keluarga juga datang ke ruangan jenazah untuk melihat korban.
5. Kapolres Belu Datangi Ruang Jenazah
Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto bersama sejumlah perwira mendatangi ruang jenazah dan melihat langsung jenazah korban Gerson Yaris Lau.
Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Bawa Jenazah Gerson Yaris Lau ke Keuskupan Atambua