Berita Timor Tengah Selatan

Kapolres Timor Tengah Selatan Sebut Penertiban Sopi Berdasarkan Pengaduan Warga

penertiban ini terjadi setelah pihak Polres TTS mendapat informasi dari Kabid Humas Polda NTT yang meneruskan pesan dari Kapolda NTT

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
DEMO- Situasi saat aksi massa pendemo dari Kecamatan Boking di Gedung DPRD TTS mempersoalkan penertiban minuman keras jenis sopi. Aksi massa ini kemudian difasilitasi pertemuan bersama antara DPRD, Pemda TTS dan pihak kepolisian di ruang Banggar Kantor DPRD TTS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Penertiban lokasi penyulingan minuman tradisional beralkohol atau sopi di beberapa wilayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan mendapat tanggapan yang berbeda dari masyarakat setempat.

Terkait penertiban tersebut, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa SIK melalui Kabag Ops AKP I Ketut Zhedra memberikan penjelasan dalam audiensi bersama massa pendemo dari Kecamatan Boking di Ruang Banggar kantor DPRD TTS, Kamis, 22 September 2022.

Dirinya menjelaskan, penertiban ini terjadi setelah pihak Polres TTS mendapat informasi dari Kabid Humas Polda NTT yang meneruskan pesan dari Kapolda NTT bahwa ada pengaduan dari masyarakat yang mengatakan di wilayah Kualin, sopi bebas dijual, masyarakat minum mabuk, kejahatan, pencurian semakin tinggi dan terkesan ada pembiaran oleh Polres TTS.

"Hal yang sangat disayangkan mengapa pelapor tidak sampaikan terlebih dahulu ke kapolres TTS, tetapi langsung kepada kapolda NTT," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kapolres TTS lanjut AKP I Ketut Zhedra, dirinya bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk menertibkan lokasi penyulingan sopi.

Baca juga: DPRD TTS Sebut Siap Dukung Masyarakat Penyuling Sopi di TTS

"Kita melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat. Kami Polres TTS hadir sebagai pelindung, pelayan dan penegak hukum. Kami bertindak bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," terangnya.

"Kalaupun ada anggota kami yang melakukan di luar dari regulasi, kami siap tindak dan siap proses. Memang ada beberapa oknum polisi yang suka mengkonsumsi sopi dan membuat pidana. Sudah ada beberapa anggota yang kami amankan di Polres berdasarkan perintah Kapolres," tambahnya.

Terkait pengguna nomor HP yang menghubungi dan mengadu ke Kapolda NTT oleh pihaknya telah diupayakan untuk menghubungi pelapor tersebut. Namun nomor tersebut tidak aktif lagi setelah dikontak pihak Polres TTS.

"Kami mau konfirmasi ke nomor HP tersebut untuk mengetahui identitas pelapor, tetapi tidak aktif lagi," imbuhnya.

Pada prinsipnya, tambah AKP I Ketut Zhedra, setiap laporan yang masuk ke Polres TTS akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tak Terima Polisi Razia Sopi, Masyarakat Kecamatan Boking Gelar Demo di Kantor Bupati TTS

"Semoga apa yang telah dibicarakan hari ini oleh masyarakat bersama dewan perwakilan rakyat serta Pemda TTS cepat ditemukan regulasi yang tepat untuk mengakomodir kepentingan masyarakat. Jika itu telah ada kami sebagai polisi siap kawal apapun kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah," tandasnya.

"Kalau sudah ada izinnya kami polisi tidak mungkin tertibkan apalagi menyita. Bahkan kami akan bantu mengamankan produksi sopi di wilayah ini. Kehadiran kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami jalankan tugas sesuai perintah undang-undang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat Kecamatan Boking menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati dan kantor DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis 22 September 2022.

Massa demonstrasi yang tergabung dari Desa Fatumanufui, Desa Meusin, dan Desa Baus Kecamatan Boking ini dikoordinasi Aliansi Mahasiswa Kabupaten TTS. 

Aksi demonstrasi ini dilakukan massa imbas penertiban Sopi (minuman tradisional beralkohol) yang dilakukan oleh Polres TTS.

Baca juga: Polres Manggarai Timur Amankan 1.505 Liter Sopi, Tersangka FS Sementara Ditangguhkan Penahanan

Sebelumnya pihak Polres TTS disebut melakukan penggerebekan di beberapa lokasi penyulingan sopi dan menyita belasan jerigen sopi

Massa yang tergabung dalam Aliansi peduli masyarakat TTS ini menyuarakan, sopi (minuman tradisional beralkohol) merupakan sumber pendapatan masyarakat dan menjadi bagian dalam adat budaya masyarakat TTS. (Cr12)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved