Berita Manggarai Timur

Polres Manggarai Timur Amankan 1.505 Liter Sopi, Tersangka FS Sementara Ditangguhkan Penahanan

Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur (Matim) berhasil mengamankan 1.505 liter minuman keras (miras) jenis sopi dari tangan Fransiskus Seda

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Timur, Iptu Benhard Manubulu, S.Ap, S.H, M.Si. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur (Matim) berhasil mengamankan 1.505 liter minuman keras (miras) jenis sopi dari tangan Fransiskus Seda (FS) asal Desa Golo Riu, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Barang bukti sopi tersebut diamankan di jalan raya Nasional Trans Flores tepatnya di simpang empat Kampung Jati, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu 27 Maret 2022 pukul 06.35 Wita pagi. 

Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,SIK.,M.Si, menyampaikan itu melalui Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Timur, Iptu Benhard Manubulu, S.Ap, S.H, M.Si  Sabtu 9 April 2022.

Kasat Benhard menjelaskan jumlah sopi yang diamankan dari tangan FS itu sebanyak 43 jerigen ukuran 35 liter/jeringen dengan total 1.505 liter. Sopi itu dibawa dari wilayah kecamatan  Kuwus dan hendak dijual di wilayah Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

"Kita mendapatkan informasi awalnya dari masyarakat bahwa ada puluhan jerigen berisi sopi yang dimuat menggunakan mobil truk diesel, atas informasi itu kita langsung melakukan pengintaian dan berhasil menahan. Barang bukti berupa Sopi dan mobil yang memuat sopi itu juga kita langsung sita,"jelas Kasat Benhard.

Baca juga: 325 Sekolah Dasar di Manggarai Timur Ikut Bimtek ARKAS Pengelolaan Dana BOS

Terhadap kasus ini, jelas Kasat Benhard, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Sopir dan sejumlah saksi lain yang ada dalam mobil itu juga telah diambil keterangan.

Kasat Benhard juga mengatakan, atas perbuatanya itu FS ditangkap pada tanggal 28 Maret sehari setelah kejadian. Kemudian FS ditahan pada tanggal 29 Maret 2022 usai diambil keterangan. Kini FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dikatakan Kasat Benhard, FS ditahan dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 29 Maret-18 April 2022. Namun karena atas permohonan keluarga, maka tersangka FS untuk sementara ditangguhkan penahanan sejak Kamis 4 April 2022.

Kasat Benhard juga mengatakan, meskipun ada penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun proses hukumnya tetap berlanjut. 

Dikatakan Kasat Benhard, atas perbuatannya itu, tersangka FS dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Romo Maksi Un Bria Sebut Perayaan Minggu Palma Sebagai Makna Pemberian Diri dan Berkorban

Kepada masyarakat, Kasat Benhard mengimbau agar tidak boleh main-main dengan miras. Jika mengonsumsinya bisa merusak kesehatan. Selain itu, agar jangan ada masyarakat yang terlibat dalam peredaran miras, karena jika ditemukan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*)

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Timur, Iptu Benhard Manubulu, S.Ap, S.H, M.Si.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Timur, Iptu Benhard Manubulu, S.Ap, S.H, M.Si. (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved