Siswa Aniaya Guru di Kelas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Evaluasi Pembelajaran di Kelas
dSeorang Siswa SMAN 9 Kupang melakukan penganiyaan terhadap gurunya, Maria Theresia di dalam kelas, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Akibat pemukulan ini, sang guru langsung membuat laporan Polisi di Polsek Kelapa Lima di dampingi oleh beberapa guru SMA Negeri 9 Kupang. (cr14)
DPRD NTT Kecam
ANGGOTA DPRD NTT mengecam penganiayaan yang dilakukan siswa terhadap salah satu guru di SMA 9 di Kota Kupang. Saat paripurna DPRD, Rabu (21/9), DPRD mengungkapkan persoalan itu.
Dihubungi terpisah, anggota komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, menjelaskan, kejadian tentu sangat disayangkan. DPRD, menginginkan agar adanya pembinaan terhadap siswa yang bersangkutan.
"Kejadian ini kami sangat mengutuk. Kejadian ini harus menjadi perhatian dari kita semua termasuk dari pemerintah," sebut dia, Kamis (22/9).
Samiyati berujar kalau kejadian ini agar tidak dianggap persoalan biasa. Apalagi kejadian semacam ini bukan saja terjadi kali ini.
Insiden itu tentu tidak boleh dilakukan pembiaran. Ia sendiri mengaku belum mengikuti detail letak kasus memicu terjadinya penganiayaan itu.
Terlepas dari itu, DPRD memberi kecaman atas kejadian tersebut. Samiyati berharap agar adanya penyelesaian secara baik melalui dinas teknis.
"Kita minta ke dinas terkait agar langsung ke tempat kejadian. Kita harap tidak ada ini, harus ada efek jerah juga dari pihak sekolah," tegasnya.
Dengan penindakan dari pihak sekolah, kata dia, maka oknum siswa itu bisa mendapat pembinaan dan tidak lagi mengulangi kesalahannya. Bahkan, perlu dilakukan pernyataan tertulis oleh siswa yang bersangkutan.
Sisi lain, Samiyati tidak menginginkan agar siswa itu dikeluarkan dari sekolah. Dia beralasan, apapun persoalan mesti diselesaikan dengan baik tanpa harus mengorbankan hak pendidikan siswa.

Dia mendorong, guru bimbingan konseling (BK) yang ada di sekolah-sekolah bisa dioptimalkan agar kasus semacam ini tidak lagi terjadi. Disamping itu, orang tua juga wajib memberi pembinaan bagi anak didiknya di rumah ketika jam belajar telah selesai.
Anggota DPRD lainnya, Leo Lelo, justru menginginkan agar siswa yang melakukan penganiayaan terhadap guru, bisa dikeluarkan dari sekolah. Leo Lelo menegaskan, siswa nakal seperti itu tidak boleh dibiarkan.
"Siswa tidak boleh seperti itu. Kalau memang mau dikeluarkan, keluarkan saja. Itu sudah tidak benar ini," kata Leo dihadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, Rabu (21/9) kemarin saat sidang paripurna DPRD NTT. (fan)
LPA NTT : Jadi Tantangan
KETUA Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MH mengatakan, karakter anak masa kini menjadi tantangan. Karena berhadapan dengan perubahan jaman dan era digitalisasi yang tentu butuh perhatian semua pihak.
Butuh pendidikan karakter sejak dini dan pengasuhan postif. Misalnya ketika anak melakukan kesalahan, orang tua atau guru membangun dialog yang baik dengan anak, bukan mencela, mengancam anak bahkan memukul. Perlu informasikan mana yang salah, mana yang benar.
"Satu tantangan lain, kebanyakan orang tua atau guru ketika melihat anak berprestasi, kurang dihargai. Dianggap biasa. Padahal, ketika kita mengapresiasi anak, dia akan berjiwa besar dan belajar untuk menghargai orang lain," kata Tory, panggilan akrab Veronika Ata, Kamis (22/9).

Terkait kasus pemukulan murid terhadap guru, merupakan sebuah tindakan pelanggaran atau perbuatan tidak terpuji. "Kita menghargai hak anak, namun menolak semua bentuk kekerasan, baik murid terhadap guru, maupun sebaliknya guru terhadap murid ataupun kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa lainnya," kata Tory.
Menurut Tory, anak mempunyai hak, namun anak juga memiliki kewajiban. Sesuai pasal 19 UU no. 35/ tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Setiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Menurut Tory, pihak sekolah tidak boleh serta merta mengeluarkan anak. Perlu ditempuh tahapan-tahapan pembinaan. Apabila sudah proses hukum, sambil menjalani proses hukum, anak perlu diberi kesempatan untuk refleksikan diri dan menyelesaikan sekolah apalagi saat ini kelas 12- tahap akhir SMA.
"Saya membaca di berita bahwa anak tsb sering berulah dalam kelas. Karena itu perlu dicari tahu latar belakang anak, mengapa demikian. Dia juga perlu dikonseling karena perjalanan kehidupan anak dalam meraih masa depan masih panjang," kata Tory.
Tory mengatakan, ORang tua perlu berkomunikasi dengan anak secara baik. Bukan berarti mendukung perbuatan negatif anak, tapi perlu bicara dan beri pemahaman. Anak sedang dalam tumbuh kembang, terkadang membuat masalah. Orang tua perlu hadapi dengan tenang. Tentu dalam kondisi seperti ini, anak pasti merasa bersalah. Karena itu perlu dukungan psikologis dan penguatan dalam menghadapi persoalan ini.
Bagi Tory, Hak anak ketika dalam proses pidana, diatur dalam UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 27 atau (1) menyebutkan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Ayat 2 Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
Hak anak ketika proses peradilan pidana, berdasarkan pasal 3 UU Sistem Peradilan Pidana anak.
Bagi Tory agar kasus ini tidak terjadi lagi di sekolah maka perlu membangun kesepakatan bersama dengan murid, menginformasikan resiko-resiko bila terjadi peristiwa serupa.
Evaluasi bagi sekolah yakni Penerapan tata tertib perlu memperhatikan unsur dialogis, bukan secara sepihak.Tidak boleh menerapkan hukuman mengeluarkan anak sebelum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Perlu mendengar suara anak atau informasi versi anak, sebelum menghakimi.
Sedangkan evaluasi bagi orangtua yakni perlu memberi perhatian dan kasih sayang kepada anak. Tidak membiarkan anak mencari situasi nyaman sendiri . Orang tua juga perlu berkomunikasi dengan anak dan mendengarkan anak.
"Harapan saya agar Anak-anak harus saling menghargai satu dengan lainnya terutama menghargai dan menghormati guru sebagai orang tua di sekolah. Patuh terhadap tata tertib sekolah. Bila ada hal yang tidak sesuai, perlu bicara dengan wali kelas atau guru BP," kata Tory. (vel)