Siswa Aniaya Guru di Kelas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Evaluasi Pembelajaran di Kelas
dSeorang Siswa SMAN 9 Kupang melakukan penganiyaan terhadap gurunya, Maria Theresia di dalam kelas, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Ketua Komite SMAN 9 Kupang, Petrus Nifu SH mengatakan mendukung proses hukum dalam kasus tersebut, Petrus berharap mendapat solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah penganiayaan siswa terhadap guru.
Petrus menjelaskan kehadirannya disekolah untuk membahas kejadian penganiayaan dimaksud dan keputusan sudah diambil, bahwa siswa RJD dikeluarkan dari sekolah tanpa mendapat rekomendasi apapun, serta anak tersebut dikembalikan pada orangtuanya.

Petrus meminta kepada pihak sekolah jika kedepannya ada kejadian penganiayaan atau kejadian yang melanggar aturan sekolah, maka segera menginformasikan kepada komite agar dapat mengambil tindakan dan solusi bersama.
Dengan demikian, pihak komite bisa mengambil tindakan untuk mediasi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Akan tetapi karena kasus tersebut sudah dilaporkan dan menjadi ranah kepolisian, sehingga Komite mendukung proses hukum.
"Berharap mendapat solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah penganiayaan siswa terhadap guru," kata Petrus.

Terhadap keputusan sekolah mengeluarkan siswa RJD, maka itu kewenangan sekolah untuk menegakkan peraturan dan tata tertib sekolah termasuk mengembalikan siswa kepada orangtuanya.
Pihaknya berharap sekolah memberikan peserta didik bimbingan dan arahan yang humanis, serta para guru mengontrol diri dan emosi sehingga kasus kekerasan terhadap guru maupun siswa tidak terulang kembali dan semua pihak bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (cr14)
* Tetap Proses Hukum Siswa Penganiaya
PENYIDIK Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima terus memproses hukum kasus siswa menganiaya guru SMAN 9 Kupang tetap berlanjut meskipun pelakunya berstatus anak usia 17 tahun.
Pasalnya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dilakukannnya memukuli gurunya hingga berdarah.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan keterangan terhadap sejumlah saksi bahkan mendatangi sekolah untuk mengambil rekaman CCTV saat kejadian penganiayaan tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menjelaskan keterangan dari korban dan beberapa saksi, penganiayaan terjadi karena ada reaksi spontan dari siswa yang mendapat pukulan dari guru.
Kejadian penganiayaan itu ketika guru bernama Maria Theresia menegur pelaku yang bercerita saat jam pelajaran.
Namun pelaku tidak mengindahkannya dan asyik bercerita dengan teman sebangku saat jam pelajaran berlangsung, maka korban menghampiri pelaku lalu menjitak pelaku dengan spidol di bagian kepala.

"Kemudian pelaku secara spontan menangkis dan membalas dengan pukulan hingga membuat hidung sang guru berdarah," kata Rishian, Kamis (22/9).