Siswa Aniaya Guru di Kelas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Evaluasi Pembelajaran di Kelas
dSeorang Siswa SMAN 9 Kupang melakukan penganiyaan terhadap gurunya, Maria Theresia di dalam kelas, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Sedangkan bagi para siswa, kata Adelgina, khususnya di lokasi kejadian, Kelas XII IPS 2, Kepala Sekolah, para guru bersama Komite Sekolah telah memberikan penguatan secara psikologis karena kondisinya terganggu pasca kejadian penganiayaan yang terjadi saat pelajaran Sosiologi.
Adelgina juga meminta kepada para pelajar agar menjadikan kasus tersebut sebagai bahan refleksi dan pembelajaran agar tidak melanggar tata-tertib sekolah.
Pihaknya juga mengimbau para siswa agar tidak takut berhadapan dengan guru dan tetap mengutamakan saling menghormati dan menghargai antara guru dan murid.
"Jaga etika dan perilaku selama berada di lingkungan sekolah, tahu hak dan kewajiban, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (22/9) pasca peristiwa penganiayaan RJD (17) siswa terhadap Maria Theresia (53), guru di SMAN 9 Kupang, Kasek SMAN 9 dan para Guru menggelar rapat bersama pengurus Komite Sekolah
Rapat internal kepala sekolah dan guru SMAN 9 Kupang bersama Komite Sekolah membahas kasus penganiayaan yang menimpa Guru Sosiologi bernama Maria Theresia (53) yang saat ini telah diproses hukum oleh Polsek Kelapa Lima.
Rapat tersebut juga membahas nasib dari siswa yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya YJD (17) yang terdaftar sebagai Pelajar Kelas XII IPS 2.
Rapat internal Kepsek, para guru, dan Komite Sekolah dilaksanakan setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendatangi langsung sekolah tersebut, dan mengambil apel pagi bersama semua pelajar dan guru, sekaligus memberikan imbauan dan motivasi serta penegasan bagi pelajar dan guru di sekolah tersebut.
Suasana lingkungan sekolah cukup kondusif, dan tampak para siswa-siswi berada di dalam maupun luar kelas, bahkan ada pula yang berbelanja jajanan di sekitar sekolah.
Menurut Adelgina, hasil rapat bersama Kepala Sekolah, guru dan Pengurus Komite SMAN 9 Kupang memutuskan agar siswa yang melakukan kekerasan terhadap guru dikeluarkan.
Terhadap siswa bersangkutan tersebut dikembalikan kepada orangtuanya dan pihak sekolah tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap siswa tersebut.
Menurut Adelgina, siswa bernama RJD (17) tersebut melanggar tata-tertib sekolah berupa melakukan kekerasan terhadap orang dewasa dalam hal ini guru di lingkungan sekolah, bahkan siswa tersebut tidak memperhatikan materi pelajaran yang diberikan oleh guru.
Terkait pelanggaran tersebut, RJD mendapat skor 200, sedangkan ketentuan tata-tertib sekolah, jika skor pelanggaran mencapai 100 maka siswa bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.
"RJD mendapat skor lebih dari 200 sehingga pihak sekolah tidak memberikan toleransi, dan keputusan rapat bersama komite sekolah, resmi mengeluarkan anak dari sekolah dan mengembalikannya kepada orangtua tanpa memberikan rekomendasi apapun," tegas Adelgina.
Terkait hasil keputusan rapat lainnya berupa guru Maria Theresia tetap mengajar seperti biasa dan mengasuh mata pelajaran Sosiologi.
Pihak sekolah juga memberikan penguatan kepada para pelajar karena psikologi terganggu pasca kejadian penganiayaan tersebut sekaligus menjaga agar situasi sekolah tetap aman dan kondusif. (cr14)
* Komite Dukung Proses Hukum