Seleksi CPNS 2022
Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Tenaga Honor Jadi Prioritas, Formasi Guru Lebih Besar dari Non Guru
Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2022, akan segera dibuka. Pembukaan seleksi CPNS itu kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Sedangkan untuk dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2022 yang perlu dipersiapkan antara lain KTP atau surat keterangan dari Dukcapil, KK, ijazah pendidikan, transkrip nilai, pas foto dan swafoto.
Untuk diketahui, pemerintah akan segera membuka Seleksi CPNS 2022 pada bulan ini. Informasi tentang jadwal Seleksi CPNS 2022 itu disampaikan MenPAN-RB, Azwar Anas dalam Rapat bersama Komite I DPD RI, beberapa waktu lalu.
Dalam Rapat tersebut, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Seleksi CPNS 2022 akan dilaksanakan pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.
Adan total Formasi PPPK 2022 yang akan direkrut yakni 530.028 orang.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 yang diperoleh dari data per 6 September 2022.
Baca juga: CATAT! Hanya Honorer dengan Kriteria ini yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Simak Aturannya
Adapun total usulan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah sebanyak 724.372 orang.
Namun, jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan sebanyak 530.028 orang.

Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas menjelaskan Formasi PPPK 2022 tersebut terdiri dari PPPK instansi Pemerintah Pusat 90.690 orang dan PPPK Pemerintah Daerah 439.338 kuota.
Berikut rincian Formasi PPPK 2022 untuk Pemerintah Daerah pada Seleksi CPNS 2022:
- PPPK Guru: 319.716 orang
- PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang
- PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Abdullah Azwar Azwar, dikutip dari laman KemenPAN-RB.