Seleksi CPNS 2022
CATAT! Hanya Honorer dengan Kriteria ini yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Simak Aturannya
CATAT baik-baik! Hanya Honorer dengan kriteria ini yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, simak aturannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Meski hingga kin belum ada kepastian tentang Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, namun ada beberapa hal yang perlu dicatat. Hanya Honorer dengan kriteria ini yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Simak aturannya.
Menurut aturan terbaru dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli hanya Honorer dengan Kriteria tertentu yang bisa ikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Berikut Kriteria Honorer yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 menurut SE MenPAN-RB Nomor: B/ISII IM SM.01.00/2022:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Baca juga: Artis Cantik Nia Daniati Ketiban Masalah Turut Digugat Rp 8,1 M Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021
Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Honorer Waspada Penipuan Berkedok Calo
Melalui SE MenPAN-RB Nomor: B/ISII IM SM.01.00/2022, MenPAN-RB ad interim Mahfud MD meminta Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk melakukan pendataan Honorer di instansi pemerintah.
Honorer dimaksud adalah Honorer yang memenuhi kriteria tersebut.
SE tersebut meminta BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi.
Bagi Honorer yang memenuhi semua persyaratan akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Tujuan dari Pendataan Honorer dalam rangka penataan pegawai non-ASN yang berada di instansi pemerintah sehingga ada kejelasan status, karir, dan kesejahteraan bagi Honorer
Setiap instansi pemerintah diberikan waktu paling lambat hingga 30 September 2022 untuk melakukan pendataan dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah Pendataan, baru akan disusunformasi, jadwal dan tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Untuk mempermudah pendataan Honorer, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengemukakan instansi pemerintah bisa memasukkan data dan tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. (*)
Berita lain terkait Seleksi CPNS 2022
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS