Hakim Agung Terjaring OTT

Hakim Agung Dijebloskan ke Tahanan KPK, Kini Dinonaktifkan dari Jabatannya di Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK kini sudah dijebloskan ke tahanan KPK. Hakim agung itu mulai ditahan Jumat 23 September 2022.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PERLIHATKAN BUKTI - Salah satu penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang yang disita dari kasus dugaan suap dalam mafia perkara di MA. Dalam kasus ini, hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka dan telah dijebloskan ke balik jeruji besi. 

POS-KUPANG.COM - Hakim agung Sudrajad Dimyati yang terjaring dalam OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mulai Jumat 23 September 2022 kemarin dijebloskan ke ruang tahanan KPK.

Sudrajad Dimyati ditahan hingga Rabu 12 Oktober 2022 di Kavling C1 Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) KPK. Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi semua bukti tentang keterlibatannya dalam mafia perkara di Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, selain Hakim agung Sudrajad Dimyati, KPK juga menahan sejumlah tersangka lain yang telah ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu 21 September 2022 malam. Sementara dalam kasus mafia perkara di Mahkamah Agung itu, KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka.

Para tersangka itu umumnya berstatus PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) bahkan ada yang mengemban jabatan pada lembaga penegakkan hukum di Tanah Air ini.

Baca juga: MA Kaget KPK OTT Hakim Agung, Kini Komisi Yudisial Tunggu Pernyataan Resmi

Sebagaimana dilansir Tribunnews.com, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Para tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Hakim agung resmi ditahan
RESMI DITAHAN - Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan KPK Jumat 23 September 2022. Oknum ini terjaring OTT KPK pada Rabu 23 September 2022 malam, dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT); dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan

KPK resmi menahan Sudrajad Dimyati pada Jumat sore.

"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Sudrajad Dimyati ditahan mulai Jumat ini sampai 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Diberhentikan Sementara dari Hakim

Mahkamah Agung juga telah memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatan Hakim agung yang disandangnya.

Baca juga: Hakim Agung Kini Ditahan KPK, Mata Uang Asing Jadi Barang Bukti

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ungkap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat, seperti diwartakan Tribunnews.com.

Zahrul menjelaskan, pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.

Di sisi lain, Zahrul mengaku pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan dalam lingkungan peradilan.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," imbuhnya.

Sudrajad Dimyati Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut.

Temui Ketua Mahkamah AGung

Dengan besar hati, Hakim agung Sudrajad Dimyati menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, sebelum ia berangkat ke Gedung KPK.

"Pagi hari tadi pak SD, masuk kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA. Tidak ada panggilan apa-apa dari MA dan kebetulan pagi ini ( Jumat 23 September 2022 ), dia dipanggil (KPK)."

"SD ( Sudrajad Dimyati ) datang ke sini dengan nait baik. Dia sudah kooperatif untuk datang ke sini," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.

Zahrul menerangkan Sudrajad menemui pimpinan MA itu untuk melaporkan jika dirinya dipanggil oleh KPK.

Dalam pertemuannya itu, Zahrul mengungkapkan pimpinan MA juga sempat bertanya langsung ke Sudrajad terkait duduk perkara kasus yang menjeratnya itu.

Atas pertemuan itu, Sudrajad disarankan oleh Ketua MA untuk bersikap kooperatif dengan mendatangi panggilan KPK.

"Tapi karena dia punya atasan tentu dia melapor ke atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua MA memberikan saran supaya kita kooperatif, silakan datang ke KPK, dan untuk sementara ya ketua MA juga menanyakan bagaimana duduk persoalannya, kemudian siapa-siapa yang tersangkut dengan perkara tersebut," ucapnya.

Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Bersedih Lembaga Peradilan Tak Lagi Steril

Dia mengatakan pada intinya pertemuan Sudrajad dengan Syarifuddin hanya sebatas bertemu biasa dengan pimpinannya itu.

"Pada prinsipnya dia datang tadi pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK untuk perkara ini, dia cuma sowan dengan pimpinan untuk berangkat ke sini, pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," pungkasnya.

JADI TERSANGKA - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis 22 September 2022 dini hari. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
JADI TERSANGKA - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis 22 September 2022 dini hari. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (POS-KUPANG.COM)

Diketahui, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat 23 September 2022.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sudrajad Dimyati yang menggunakan batik berwarna biru perpaduan coklat datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.

Dari pantauan, dia terlihat langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.

Dalam hal ini, Sudrajad sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan yang terhitung mulai 23 September-12 Oktober 2022.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.

Baca juga: Reny Halida Layak Jadi Hakim Agung Tapi Namanya Dicoret Usai Pangkas Hukuman Penjara Jaksa Pinangky,

Begini Kata Anggota DPR RI

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berharap Sudrajad Dimyati mau bekerja sama dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

"Semoga SD bersedia menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Nasir, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Menurutnya, apabila Sudrajad Dimyati bersedia menjadi JC, praktik di lingkungan pengadilan tidak lagi terjadi.

"Diharapkan ke depan praktik ini tidak lagi dilakukan oleh para pengadil di lingkungan peradilan, baik di MA atau pengadilan di wilayah," terangnya.

Sebagai informasi, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Detik-Detik KPK Tangkap Hakim Agung Cs, Berawal dari Rumah Desy Yustria

Sedangkan, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved