Seleksi CPNS 2022
Seleksi CPNS 2022: Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Pemerintah akan membuka Seleksi CPNS 2022 bulan ini, berikut Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menurut rencana akan membuka Seleksi CPNS 2022 pada bulan ini. Berikut Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Informasi tentang jadwal Seleksi CPNS 2022 itu disampaikan oleh MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat bersama Komite I DPD RI, beberapa waktu lalu.
Dalam Rapat tersebut, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Seleksi CPNS 2022 akan dilaksanakan pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.
Adan total Formasi PPPK 2022 yang akan direkrut yakni 530.028 orang.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun 2023, PNS?
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 yang diperoleh dari data per 6 September 2022.
Adapun total usulan kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah sebanyak 724.372 orang.
Namun, jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan sebanyak 530.028 orang.
Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas menjelaskan Formasi PPPK 2022 tersebut terdiri dari PPPK instansi Pemerintah Pusat 90.690 orang dan PPPK Pemerintah Daerah 439.338 kuota.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini, Berikut 7 Golongan Tak Bisa Ikut Pendaftaran CASN 2022
Berikut rincian Formasi PPPK 2022 untuk Pemerintah Daerah pada Seleksi CPNS 2022:
- PPPK Guru: 319.716 orang
- PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang
- PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Abdullah Azwar Azwar, dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Syarat Pendaftaran CASN 2022: