Hakim Agung Terjaring OTT
MA Kaget KPK OTT Hakim Agung, Kini Komisi Yudisial Tunggu Pernyataan Resmi
Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ) kini menunggu pernyataan resmi dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) soal OTT oknum hakim agung MARI.
POS-KUPANG.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ) kini menunggu pernyataan resmi dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) tentang OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) Hakim agung yang terjadi Rabu 22 September 2022 malam.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MARI, Andi Samsan Nganro pada Kamis 22 September 2022. "Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi KPK," ujar Andi Samsan Nganro.
Andi Samsan Nganro mengaku kaget dan belum tahu siapa oknum Hakim agung yang terjaring dalam OTT KPK tersebut.
Untuk diketahui, KPK menggelar OTT secara paralel di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022 malam.
Baca juga: Hakim Agung Kini Ditahan KPK, Mata Uang Asing Jadi Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, seorang oknum Hakim agung turut dicokok karena diduga terlibat dalam kasus suap dan pungutan tidak sah dalam penanganan perkara di MARI.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam OTT itu KPK menangkap lima orang oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MARI.
"Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Nurul Ghufron Kamis 22 September 2022.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut.
Komisi Yudisial Tunggu KPK
Komisi Yudisial (KY) telah memperoleh informasi bahwa seorang oknum hakim agung terjaring OTT yang dilakukan KPK.
"Benar, KY memperoleh informasi terkait penangkapan itu," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis 22 September 2022.
Saat ini, lanjut Miko Ginting, Komisi Yudisial sedang melakukan penelusuran dan verifikasi terkait penangkapan tersebut.
"Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih," ujarnya.
Saat ditanya terkait apa hakim agung tersebut ditangkap, Miko Ginting belum mau menjelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Bersedih Lembaga Peradilan Tak Lagi Steril
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terlebih dahulu untuk bekerja.
"Biarkan KPK bekerja dulu ya, sampai nanti informasi resminya diumumkan oleh KPK. Kita tunggu informasi resmi KPK," kata Miko.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ) mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim agung.
Mereka masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
"Saya baru tahu dari media, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis 22 September 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Salah satu pihak yang dicokok dalam OTT ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Dalam OTT tersebut diamankan pula sejumlah uang yang nominalnya hingga kini masih belum diketahui. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS