Siswa Aniaya Guru
DPRD NTT Sesalkan Tindakan Siswa Aniaya Guru di SMAN 9 Kupang
selaku wakil rakyat di DPRD NTT, dirinya sangat menyesal dengan Aksi RJD (17) siswa di SMAN 9 Kota Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD NTT, Yunus Takandewa, menyesalkan tindakan siswa yang menganiyaya gurunya di SMAN 9 Kupang.
Ungkapan penyesalan Anggota DPRD NTT Yunus Takandewa, berkaitan dengan aksi RJD (17) siswa di SMAN 9 Kota Kupang yang menganiyaya guru perempuan dalam kelas.
Menurut Yunus Takandewa, selaku wakil rakyat di DPRD NTT, dirinya sangat menyesal dengan Aksi RJD (17) siswa di SMAN 9 Kota Kupang.
Baca juga: Cipayung Kota Kupang Ingin DPRD NTT Bersikap Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Siswa Kelas XII SMAN 9 Kota Kupang itu dilaporkan ke kepolisian Sektor Kelapa Lima oleh salah satu guru di Sekolah tersebut.
Kejadian ini pun hangat diperbincangkan di media sosial maupun di masyarakat hingga mendapat respon dari berbagai pihak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Yunus Takandewa pun angkat bicara, menurut dia tindakan atau perbuatan siswa tersebut sangat disesalkan. Karena keselamatan seorang guru atau seorang pendidik harus dihargai.
"Saya menyesalkan atas perbuatan siswa tersebut. Bagaimana pun keselamatan guru yang tugasnya sebagai pengajar atau pendidik harus dihargai," ungkapnya
Atas perbuatan siswa tersebut, Ketua Komisi V DPRD NTT itu berharap pihak sekolah maupun dinas pendidikan provinsi untuk memberikan atensi khusus tentang perisriwa ini agar proses belajar mengajar disekolah dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca juga: Perwakilan Mahasiswa BEM Nusantara di Kupang Lakukan Audience Bersama Komisi I DPRD NTT
Selain itu, Politisi dari Fraksi PDIP ini meminta para orang tua agar dapat memberikan dorongan, nasehat dan pembinaan baik agar peristiwa ini tidak terjadi lagi.
Ia menjelaskan bahwa bagaimana pun sekolah maupun dunia pendidikan dapat memberikan nuansa yang kondusif dan terhindar dari berbagai tindakan kekerasan.
Ia mengakui, peristiwa ini pastinya memberikan rasa trauma yang mendalam bagi guru yang mengalami tindakan tersebut.
Menurut dia, karena tindak kekerasan ini telah masuk keranah hukum maka, proses hukum tetap berjalan sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus sebagai suatu pembelajaran baik bagi guru maupun siswa untuk mengambil tindakan sendiri dengan nuansa kekerasan.
Ia meminta kepada pihak sekolah maupun dinas pendidikan agar meningkatkan bimbingan konseling di sekolah. Selain itu kepala sekolah pun harus memberikan arahan sekaligus motivasi kepada peserta didik agar dalam kondisi apa pun tindakan kekerasan tidaj pantaa dilakukan.
"Alasan apa pun itu, tinda kekerasan tidak boleh dilakukan, karena sekolah merupakan ruang untuk mencari pengetahuan/ilmu sekaligus mendapat pembinaan karakter dan lain-lain, dan bukan tempat untuk melakukan tindakan kekerasan," jelasnya