Siswa Aniaya Guru

Anggota DPRD NTT Kecam Insiden Siswa Aniaya Guru di Kupang

Menurut Kristien Samiyati Pati kejadian ini agar tidak dianggap persoalan biasa, apalagi kejadian semacam ini bukan saja terjadi kali ini

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Guru SMAN 9 Kota Kupang, Maria Theresia (53) yang menjadi korban penganiayaan oleh siswanya saat mendatangi Mapolsek Kelapa Lima membuat laporan, Rabu 21 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Anggota DPRD NTT mengecam kasus Siswa Aniaya Guru di SMAN 9 Kota Kupang saat jam sekolah. kejadian tentu sangat disayangkan.

Untuk itu kalangan DPRD NTT menginginkan agar adanya pembinaan terhadap siswa yang bersangkutan. 

Kecaman ini dsampaikan salah satu anggota Komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati saat paripurna DPRD, Rabu 21 September 2022.

"Kejadian ini kami sangat mengutuk. Kejadian ini harus menjadi perhatian dari kita semua termasuk dari pemerintah," sebut Kristien Kamis 22 September 2022. 

Menurut Kristien Samiyati Pati kejadian ini agar tidak dianggap persoalan biasa, apalagi kejadian semacam ini bukan saja terjadi kali ini. 

Insiden itu tentu tidak boleh dilakukan pembiaran. Ia sendiri mengaku belum mengikuti detail letak kasus memicu terjadinya penganiayaan itu. 

Baca juga: Siswa Aniaya Guru, Aparat Polsek Kelapa Lima Tetap Proses Hukum Pelaku

Terlepas dari itu, DPRD memberi kecaman atas kejadian tersebut. Samiyati berharap agar adanya penyelesaian secara baik melalui dinas teknis. 

"Kita minta ke dinas terkait agar langsung ke tempat kejadian. Kita harap tidak ada ini, harus ada efek jerah juga dari pihak sekolah," tegasnya. 

Dengan penindakan dari pihak sekolah, kata dia, maka oknum siswa itu bisa mendapat pembinaan dan tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Bahkan, perlu dilakukan pernyataan tertulis oleh siswa yang bersangkutan. 

Pada sisi lain, Samiyati tidak menginginkan agar siswa itu dikeluarkan dari sekolah. Dia beralasan, apapun persoalan mesti diselesaikan dengan baik tanpa harus mengorbankan hak pendidikan siswa. 

Dia mendorong, guru bimbingan konseling (BK) yang ada di sekolah-sekolah bisa dioptimalkan agar kasus semacam ini tidak lagi terjadi.

Baca juga: Siswa Aniaya Guru, Guru SMAN 9 Kota Kupang Korban Penganiayaan Belum Kembali Mengajar

Disamping itu, orang tua juga wajib memberi pembinaan bagi anak didiknya di rumah ketika jam belajar telah selesai.

Anggota DPRD lainnya, Leo Lelo, justru menginginkan agar siswa yang melakukan penganiayaan terhadap guru, bisa dikeluarkan dari sekolah. Leo Lelo menegaskan, siswa nakal seperti itu tidak boleh dibiarkan. 

"Siswa tidak boleh seperti itu. Kalau memang mau dikeluarkan, keluarkan saja. Itu sudah tidak benar ," kata Leo dihadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, Rabu 21 September 2022 kemarin saat sidang paripurna DPRD NTT. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved