Siswa Aniaya Guru
Siswa Aniaya Guru, Aparat Polsek Kelapa Lima Tetap Proses Hukum Pelaku
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan keterangan terhadap sejumlah saksi bahkan mendatangi sekolah untuk mengambil rekaman CCTV saat kejadian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima terus memproses hukum kasus Siswa Aniaya Guru SMAN 9 Kupang meskipun pelakunya berstatus anak usia 17 tahun.
Pasalnya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dilakukannnya memukuli gurunya hingga berdarah.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan keterangan terhadap sejumlah saksi bahkan mendatangi sekolah untuk mengambil rekaman CCTV saat kejadian penganiayaan tersebut.
Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 September 2022.
Baca juga: Siswa Aniaya Guru, Komite SMAN 9 Kota Kupang Dukung Kebijakan Sekolah Keluarkan Pelaku Penganiayaan
Krisna menjelaskan keterangan dari korban dan beberapa saksi, penganiayaan terjadi karena ada reaksi spontan dari siswa yang mendapat pukulan dari guru.
Kejadian penganiayaan itu ketika guru bernama Maria Theresia menegur pelaku yang bercerita saat jam pelajaran.
Namun pelaku tidak mengindahkannya dan asyik bercerita dengan teman sebangku saat jam pelajaran berlangsung, maka korban menghampiri pelaku lalu menjitak pelaku dengan spidol di bagian kepala.
Kemudian pelaku secara spontan menangkis dan membalas dengan pukulan hingga membuat hidung sang guru berdarah.
Baca juga: Siswa Aniaya Guru, Guru SMAN 9 Kota Kupang Korban Penganiayaan Belum Kembali Mengajar
Akibat pemukulan ini, sang guru langsung membuat laporan Polisi di Polsek Kelapa Lima di dampingi oleh beberapa guru SMA Negeri 9 Kupang. (CR14)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS