Kasus Korupsi di Papua

Mahfud MD Diminta Stop Perkeruh Masalah Korupsi yang Dituduhkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD diminta stop memperkeruh masalah yang kini dituduhkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
STOP PERKERUH MASALAH - Menko Polhukam, Mahfud MD diminta untuk stop memperkeruh masalah terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan itu disampaikan Roy Rening, Penasihan Hukum Lukas Enembe yang kini telah berstatus tersangka. 

POS-KUPANG.COM - Menko Polhukam Mahfud MD diminta stop memperkeruh masalah korupsi yang kini dituduhkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Permintaan itu disampaikan Roy Rening, Penasihat Hukum Lukas Enembe di Papua, Senin 19 September 2022. Roy Rening menyampaikan itu merespon pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan kliennya.

Saat ini, Gubernur Papua Lukas Enembe jadi sorotan publik. Pasalnya, orang nomor satu di Papua itu diduga terlibat dalam kasus yang bakal menyeretnya ke penjara. 

Salah satu kasus yang dilakukannya, kini sedang ditangani KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ). Bahkan KPK juga telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua

Fakta tentang itu, disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD secara blak-blakan. Dan, Roy Rening, Penasihat Hukum Lukas Enembe pun langsung meresponnya.

Roy Rening meminta Menko Polhukam Mahfud MD agar tidak memperkeruh situasi dengan pernyataan yang membingungkan publik.

JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri.
JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri. (POS-KUPANG.COM)

"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang tidak pro justitia atau demi keadilan," kata Roy Rening dalam konferensi pers, Senin 19 September 2022 malam di Swisbell Hotel Jayapura.

Selaku kuasa hukum orang nomor satu di Papua, kata Roy Rening, ia meminta Menko Polhukam agar tidak melontarkan pernyataan yang menyesatkan.

"Bapak Prof Mahfud, kami minta stop perkeruh suasana dengan statement yang membingungkan masyarakat," tegasnya.

Roy Rening meminta Mahfud MD dan aparat KPK agar fokus dengan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

"Fokus dengan kasus gratifikasi dulu. Jangan kembangkan yang lain, karena belum ada bukti hukum yang kuat," tegasnya.

Menurut Roy, cara-cara yang dilakukan oleh Mahfud MD itu sebagai tindakan pembunuhan karakter.

"Cara-cara itu merupakan bagian dari pembunuhan karakter Gubernur Papua Lukas Enembe. Kita hormati satu perkara ini. Saya sebagai tim hukum koperatif," tegas Roy.

Massa Bela Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe, kini mendapat dukungan massa setelah terjerat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Bentuk dukungan massa itu yakni dengan menggelar aksi demo. Namun saat massa sedang berarak menuju Koya (Kota Jayapura), kendaraan yang digunakan dihentikan aparat di luar kota.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Transaksi Judi Kasino Hingga Rp 637,6 Miliar

Semua kendaraan yang membawa massa ditahan polisi di Lapangan Theis Eluay, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Setelah ditahan, polisi memeriksa surat-surat kendaraan. Setelah itu aparat Polres Jayapura meminta massa kembali ke rumah masing-masing.

Akan tetapi gelombang massa yang mencintai Lukas Enembe terus bertambah. Hal inilah yang membuat aparat kewalahan. Massa yang hendak melakukan demonstrasi datang dengan menggunakan kendaraan truk, mobil dan pickup.

Dalam aksi yang terjadi Selasa 20 September 2022, massa itu datang dengan membawa poster dan menyanyikan lagu-lagu rohani.

TERSANGKA - Gubernur Papua Lukas Enembe sedang melayani wawancara media. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
TERSANGKA - Gubernur Papua Lukas Enembe sedang melayani wawancara media. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (Tribunpapua.com)

Selanjutnya massa aksi masih menunggu arahan dari petugas kepolisian dengan menunggu di atas kendaraan.

Sementara itu aparat kepolisian juga sedang melakukan negosiasi dengan koordinator lapangan (korlap) yang menggalang massa aksi tersebut.

Sudah Berstatus Tersangka

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, selama ini keuangan Lukas Enembe sulit diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara di pihak lain, lanjut Mahfud MD, BPK selalu memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat, terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.

Dikatakannya, selama ini BPK juga selalu gagal melakukan pemeriksaan. "Selama ini BPK tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Baca juga: Honor Belum Cair, Gubernur Lukas Enembe Minta Maaf Para Sopir PON XX Papua, Tanggungjawab Pusat

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret Lukas Enembe, bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, yakni terkait dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga dugaan pencucian uang.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ditemukan 12 dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan, itu, lanjut Mahfud MD, satu di antaranya adalah dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi, senilai Rp 560 miliar.

Lukas Enembe, katanya, diduga terlibat dalam aktivitas judi di dua negara berbeda.

PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.

Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK. Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan.

Kalau pun dugaan korupsi itu tak terbukti, lanjut dia, dipastikan bahwa KPK akan menghentikan penyelidikan tersebut.

"Lukas Enembe menurut saya, kalau dipanggil KPK, datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini ada di sini jadi jaminan untuk dilepas," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Gelar Konpers Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu, adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved