Pelindo Kupang

Rencana Penetapan Tarif Dasar Trucking dalam Pergub, Pelindo Kupang Wujudkan Nilai Keadilan di NTT

General Manager PT Pelindo III Tenau Kupang, Agus Setiawan Nazar mendorong pembuatan rancangan Pergub tentang penetapan tarif dasar trucking .

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/REY REBON
Aktivitas di Pelabuhan Peti Kemas Tenau Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - General Manager PT Pelindo III Tenau Kupang, Agus Setiawan Nazar menggagas sebuah ide cemerlang dengan mendorong pembuatan rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang penetapan tarif dasar trucking.

Gagasan tersebut mencuat setelah munculnya berbagai macam keluhan dari masyarakat (konsumen)dan para pengusaha atau pengguna jasa trucking mengenai tingginya tarif trucking dari Pelabuhan Tenau Kupang ke tangan pengusaha.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengaku sangat mendukung inisiatif GM PT Pelindo Tenau Kupang tersebut.

Dikatakan Darius, dalam diskusi beberapa waktu lalu bersama pihak PT Pelindo dan  Dinas Perhubungan Provinsi NTT, perihal harga barang yang jauh lebih mahal dari daerah lain, GM PT Pelindo Tenau Kupang telah berinisiatif dan menyampaikan kepada publik bahwa secara khusus di Provinsi NTT, semestinya telah ada peraturan Gubernur tentang tarif Trucking berdasarkan zonasi.

Ia menuturkan, gagasan GM PT Pelindo tersebut, merupakan terobosan yang akan membawa dampak langsung terhadap masyarakat.

Baca juga: GM Pelindo Tenau Kupang Sebut Tarif Trucking ke Wilayah Kota Terkesan Mahal

Salah satu langkah yang ditempuh PT Pelindo demi meningkatkan efisiensi biaya operasional di pelabuhan yakni mendorong dikeluarkan Pergub tentang tarif dasar trucking yang saat ini sedang diproses di Dinas Perhubungan.

Selain itu, lanutnya, Pelindo juga mengupayakan efisiensi komponen-komponen biaya lain yang bisa saja menjadi sebab kenaikan harga barang di area pelabuhan seperti; tarif TKBM dan lain-lain.

Tarif trucking dari pelabuhan ke dalam Kota Kupang, kata Darius, sejauh 10 kilometer masih dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan daerah lain. Sehingga hal ini turut berpengaruh terhadap harga barang yang dijual atau sampai ke tangan konsumen.

PT Pelindo juga diharapkan mampu menekan biaya operasional para pelaku ekonomi di pelabuhan, sehingga konsumen atau masyarakat bisa merasakan dampaknya.

Apabila waktu tunggu dan tarif operasional di pelabuhan bisa ditekan maka, harga barang yang dibeli konsumen secara otomatis bisa diturunkan.

Baginya, gagasan GM PT Pelindo Tenau Kupang ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan nilai keadilan di tengah masyarakat Provinsi NTT. Pasalnya harga barang di NTT sangat mahal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka menegaskan bahwa, ide penetapan tarif dasar trucking dalam Pergub  ini digagas oleh GM Pelindo Tenau Kupang.

Baca juga: Pelindo Kupang Naikkan Tarif Kepelabuhan, TPID NTT : Jangan Bebankan Masyarakat

GM PT Pelindo Tenau Kupang, kata Isyak, menilai bahwa tarif trucking dari pelabuhan ke daerah tujuan cukup mahal. Pasca informasi ini disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTT,  Isyak kemudian mengundang seluruh stakeholder terkait untuk membicarakan terkait hal itu. Sejauh ini, para pengguna jasa trucking mengeluhkan tarif trucking yang terkesan kemahalan.

Ia mengakui bahwa, tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang tarif angkutan Trucking tersebut. Meskipun demikian, pasca dilakukan pengecekan terhadap tarif trucking pada beberapa PT Pelindo di wilayah Indonesia ternyata tarif trucking mereka lebih murah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved