Berita NTT
Wagub NTT Soal Inpres Kendaraan Listrik, Kalau Perorangan Silahkan
Kebijakan itu mengarahkan Pemerintah di pusat hingga daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai pengganti kendaraan sebelumnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 yang mewajibkan penggunaan Kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah.
Kebijakan itu mengarahkan Pemerintah di pusat hingga daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai pengganti kendaraan sebelumnya.
Menanggapi itu, Wakil Gubenur NTT, Josef Nae Soi, mengatakan, Pemprov belum bisa mengikuti hal tersebut. Ia beralasan agar anggaran yang ada digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Mau kedepan atau apa, bonum commune suprema lex. Hukum yang tertinggi adalah kesejahteraan rakyat. Salus Populi ex suprema Lex, itu paling penting. Jadi Viktor dan Josef kerja berdasarkan itu," kata dia, Jumat 16 September 2022.
Ia menyebut, jika instruksi itu dikenakan bagi perorangan, Josef Nae Soi mempersilahkan itu.
Baca juga: Instruksi Presiden Soal Mobil Listrik Berbasis Baterai, Begini Komentar Pejabat di Manggarai Timur
Namun, bila diberlakukan bagi birokrat atau Pemerintah, Josef justru mempertanyakan bila Pemerintah belum memiliki anggaran. Sebab, ia mengaku masih ada keperluan lain yang lebih penting.
"Ini Gubernur pake mobilnya sendiri, Josef Nae Soi pake mobilnya sendiri. Masa saya mau beli lagi yang lain," sebutnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan penggunaan kendaraan listrik di NTT. Kondisi di NTT perlu dipertimbangkan lebih detail agar kebijakan itu tidak mubasir.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD NTT, Alo Ladi Madi, mengapresiasi upaya pemerintah itu. Namun, dia menegaskan agar kebijakan itu perlu pendalaman yang masif.
"Kalau kami di NTT ya perlu dikaji juga. Artinya harapan itu tidak sulit bagi saudara-saudara di pulau Jawa," sebut dia, Kamis 15 September 2022.
Baca juga: Belum Paham Dengan Mobil Listrik, Warga di Manggarai Timur Minta Pemerintah Sosialisasikan
Kondisi NTT dengan keterbatasan seperti listrik yang tidak tersedia di semua wilayah, perlu menjadi bahan pertimbangan.
Ini akan menjadi kendala. Meski telah ada perhitungan dari pemerintah, tapi untuk NTT agar kajian khusus harus diterapkan.
Selain itu, NTT dengan daerah kepulauan hingga kondisi infrastruktur jalan yang belum sepenuhnya baik, menjadi alasan NTT perlu mendapat kajian khusus dalam pemberlakuan kebijakan ini.
"Jalan juga. Infrastruktur juga tidak memadai. Lalu bagaimana dengan kondisi. Kajian dengan masuk wilayah dengan pegunungan dengan kondisi jalan berlumpur dan berlubang. Kami berharap ada kajian khusus untuk di NTT," ujarnya.
DPRD NTT, kata Alo, bukan tidak menyetujui kebijakan yang ada. Akan tetapi, perhatian tentang topografi yang ada di NTT agar dicermati secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan yang dimaksud.
Baca juga: Mobil Listrik Pertama di NTT Hadir di DPSP Labuan Bajo
Anggota Komisi III DPRD, Paulinus Y. Nuwa Veto, mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk penggunaan kendaraan listrik di lingkup Pemda. Sebab, kendaraan jenis ini ramah lingkungan.
Ia mengatakan, kebijakan yang diberlakukan itu harus diikuti dengan perbaikan infrastruktur yang ada di NTT. Sehingga ketika saat penerapan tidak ada hambatan.
"Kita harapkan kendaraan listrik yang nanti digunakan itu bisa menjawab kondisi topografi di NTT. Jangan sampai hanya dalam kota saja, tapi tidak bisa sampai ke desa-desa," katanya.
Meski kendaraan listrik ini dimungkinkan bisa melintas di jalur ekstrim, namun harus diiringi dengan perbaikan infrastruktur yang ada.
Ia meminta pemerintah pusat bisa memberikan Perhatian khusus untuk NTT dengan peningkatan DAK untuk perbaikan infrastruktur yang ada di baik melalui APBD provinsi NTT maupun APBD kabupaten.
Baca juga: Saat Buka GIIAS 2022 Airlangga Tegaskan Insentif Pemerintah Disambut Positif Lewat Mobil Listrik
Diketahui, saat ini penggunaan kendaraan listrik baru ada di dua daerah yakni di Kota Kupang dan Labuan Bajo Manggarai Barat.
Pemerintah telah melaunching itu untuk digunakan dalam beraktivitas yang dinilai lebih ramah lingkungan. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS