Berita Kota Kupang
DJP-DJPK Dan Pemkot Kupang Tandatangani PKS Optimalkan Pungutan Pajak
untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap Wajib Pajak dalam DSPB tersebut.
Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan bahwa pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk menopang penerimaan negara.
Lebih lanjut, Ayu menyatakan bahwa sebagai perwakilan unit vertikal DJP di wilayah Kota Kupang, KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk mendukung penuh perjanjian kerja sama ini terutama dengan Pemerintah Kota Kupang demi optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.
Baca juga: Kesbangpol Kota Kupang Soroti Goyang Bento
“Kami dari DJP maupun Pemerintah Kota Kupang nantinya dapat memanfaatkan pertukaran data perpajakan dan kegiatan pengawasan bersama atas Wajib Pajak ini untuk mengetahui potensi-potensi pajak sehingga dapat menambah realisasi penerimaan pajak baik itu pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Ayu.
Ayu menyebutkan bahwa sebelum penandatanganan PKS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang wilayahnya termasuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Kupang, telah lebih dulu turut serta dalam penandatanganan PKS tahap III pada April 2021.
Ayu berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat melibatkan lebih banyak pihak terutama pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan atau integrasi data perpajakan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS