Berita Kota Kupang

DJP-DJPK Dan Pemkot Kupang Tandatangani PKS Optimalkan Pungutan Pajak 

untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KPP PRATAMA KUPANG
PENANDATANGANAN - Penandatanganan PKS oleh DJP-DJPK dan Pemkot Kupang. Kamis 15 September 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda), Kamis 15 September 2022. 

Pemerintah Kota Kupang menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut serta dalam perjanjian kerja sama tersebut. Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Pusat DJP dan secara daring melalui media zoom meeting. 

Sementara Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh turut hadir secara daring dan menandatangani PKS tersebut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jefry Edward Pelt. 

Baca juga: Satpol PP Kota Kupang Tertibkan Pedagang di Pasar Penfui Dipimpin Kasatpol PP Bersama PD Pasar

Ada juga Kepala Bagian Kerja Sama Johanes D.B. Assan, serta perwakilan dari unit vertikal DJP di wilayah Kota Kupang yakni I Putu Adhi Saputra selaku Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.

Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. 

DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, ini adalah langkah awal untuk bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan pendapatan negara demi pembangunan nasional.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Inpres Jokowi Pejabat Pakai Kendaraan Listrik 

"APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional," katanya, Jumat 16 September 2022. 

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. 

Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. 

Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 dengan pilotting pada 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda, sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi. 

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 Wajib Pajak dengan 152 pemda.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Inpres Jokowi Pejabat Pakai Kendaraan Listrik 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved