Berita Kabupaten TTS
Dugaan Tipikor Dana Kapitasi di Dinkes TTS Sampai pada Tahap Sidik
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah sampai pada tahap sidik.
Hal tersebut kepada Pos Kupang diungkapkan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH, Jumat, 16 September 2022.
"Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kapitasi pada dinas kesehatan kabupaten Timor tengah telah sampai pada tahapan sidik," jelasnya.
Terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan ekspose di BPKP NTT untuk tahapan penghitungan kerugian negara. Hal tersebut dilakukan agar pihak BPKP datang dan melakukan pemeriksaan kerugian secara langsung di Soe.
"Pada Senin, 19 September 2022 mendatang kami akan ekspose di BPKP NTT utk tahapan Penghitungan Kerugian Negara," tandasnya.
"Kita gelar di BPKP NTT agar mereka yakin dan mau turun untuk melakukan pemeriksaan kerugian secara langsung di Soe," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Pos Kupang.com pada Senin, 8 Juli 2019 bahwa penyidik Tipikor Polres TTS saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS tahun anggaran 2014 hingga 2016. Pengelolaan dana kapitasi senilai 4 Miliar terhendus korupsi, pasalnya, jumlah obat dan jenis obat yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan puskesmas.
Baca juga: Ini Tarif Baru Angkutan Umum di Wilayah Kota Kupang
Hal ini diungkapkan Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS.,SIK saat dikonfirmasi pos Kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Senin (8/7/2019) di ruang kerjanya.
Jamari mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 kepala puskesmas dan bendahara Dinas Kesehatan terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya penyaluran obat dari Dinas Kesehatan kepada puskesmas yang tidak sesuai jumlah dan jenis yang telah dianggarkan.
" Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini. Dan kita temukan adanya indikasi penyaluran obat yang tidak sesuai jumlah dan jenis yang telah dianggarkan," ungkap Jamari. (Cr12)
Baca juga: Soal Tarif Angkutan, Dishub Provinsi NTT Bakal Tindak Operator Nakal
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
