Berita Kota Kupang
Ini Tarif Baru Angkutan Umum di Wilayah Kota Kupang
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada tarif angkutan umum di Kota Kupang. Saat ini, Peraturan Gubernur telah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada tarif baru angkutan umum di Kota Kupang.
Saat ini, Peraturan Gubernur telah dikeluarkan untuk penyesuaian harga baru angkutan umum, karena itu Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) mengikutinya dengan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) penyesuaian tarif angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Semuel Messakh mengatakan, saat ini telah dibuatkan Perwali yang sementara berproses di Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Tarif baru untuk anak-anak menjadi Rp 3.500 dan orang dewasa Rp 5.000. Tarif baru tarif angkutan umum merupakan kesepakatan bersama saat rapat dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Kupang.
"Jadi sudah ada kesepakatan tarif baru, tetapi memang harus diikuti dengan penetapan oleh Perwali, kami harapkan Senin nanti sudah ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang," kata Semuel, Jumat 9 September 2022.
Baca juga: Soal Tarif Angkutan, Dishub Provinsi NTT Bakal Tindak Operator Nakal
Semuel menambahkan, setelah Perwali ditandatangani Penjabat Wali Kota maka akan langsung diinformasikan kepada semua pelaku angkutan darat dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno, mengaku, rancangan Perwali tarif baru angkutan umum di Kota Kupang sudah diterima dan akan diberikan untuk ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang .
"Karena rancangan Perwali ini masuk pada hari Jumat, maka kami pastikan akan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang pada senin nanti," ujarnya.
Pauto melanjutkan, setelah ditandatangani Perwali tarif baru angkutan umum ini, maka akan diberikan ke Dinas Perhubungan sebagai dinas teknis. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
