Berita Nasional

Tak Takut Hadapi Ferdy Sambo, Kini Bripka RR Siap Bongkar Tindakan Mantan Kadiv Propam Itu

Pasca mendapat dukungan dari keluarga, Bripka Ricky Rizal kini makin berani membongkar fakta tentang tindakan Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
LAWAN - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR kini mulai melawan skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Ia mulai buka-bukaan setelah ditemui istri dan adik kandungnya. Simak keterangannya berikut ini. 

"Membuat saya lebih berani untuk bicara fakta yang sebenarnya. Sampai saat ini saya belum merasa ada tekanan atau ada intervensi terhadap saya," kata Emran dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa 13 September 2022.

Kemudian Bripka RR memilih untuk menyimpan surat pengajuan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan diri serta keluarga ke LPSK itu.

DI MAGELANG - Bripka RR dan rumah Ferdy Sambo di Magelang. Saat dipanggil pulang ke rumah, Bripka RR mendapati lantai 1 rumah itu sepi. Saat naik ke lantai II, Bripka RR lihat Kuat Maruf dalam keadaan panik dan tegang. Susi sedang menangis, Putri Candrawathi sedang tidur dalam kamar. Di sini Putri meminta Bripka RR untuk panggil Brigadir Yosua. Bripka RR tak lihat ada pelecehan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
DI MAGELANG - Bripka RR dan rumah Ferdy Sambo di Magelang. Saat dipanggil pulang ke rumah, Bripka RR mendapati lantai 1 rumah itu sepi. Saat naik ke lantai II, Bripka RR lihat Kuat Maruf dalam keadaan panik dan tegang. Susi sedang menangis, Putri Candrawathi sedang tidur dalam kamar. Di sini Putri meminta Bripka RR untuk panggil Brigadir Yosua. Bripka RR tak lihat ada pelecehan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. (POS-KUPANG.COM)

Nantinya jika ada upaya mengekang atau ada yang memaksanya mencabut keterangannya maka saat itulah Bripka RR akan mengajukan surat tersebut ke LPSK.

Selain itu, Bripka RR juga merasa untuk menjadi Justice Collaborator harus ada fakta yang signifikan yang harus disampaikannya untum membantu membuka kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sementara itu, Bripka RR sudah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.

"'Jadi saya berpikir supaya surat ini saya pegang, kalau di perjalanan, pemeriksaan kan masih berlanjut, sebelum persidangan kalau ada upaya suruh mencabut, mengekang, itulah menurut dia seperti itu.'"

"Saya bilang, apa enggak telat nanti, dia berpikir 'kan saya sudah berbicara apa adanya Pak,' sementara dia denger, kan harus ada yang signifikan fakta atau apa yang dia ketahui itu, sementara dia sudah menyampaikan."

"Misalnya masalah kejadian, masalah dia diminta, jadi tidak ada rekayasa lagi."

"Jadi yang saya lihat dia menunggu perkembangan situasi ke depan. Jadi kepastiannya surat sudah ada di tangan RR dan belum disampaikan ke LPSK," ungkap Emran.

4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka RR mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin 12 September 2022.

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.

Baca juga: Bripka RR Berubah Pikiran, Cabut Keterangan Demi Istri Anak daripada Ikut Skenario Ferdy Sambo

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.

Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.

"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved