Kasus Mutilasi di Mimika Papua

Dewan Adat Papua Tuntut Persidangan Pelaku Kasus Mutilasi Dilakukan di Timika 

Salah satu tuntutan mereka adalah, meminta proses persidangan para pelaku mutilasi dilakukan di Timika dan tidak boleh keluar dari Timika.

Editor: Agustinus Sape
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
DEWAN ADAT PAPUA - Kasus mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada Senin 22 Agustus 2022 lalu menjadi perhatian serius berbagai pihak termasuk dewan adat suku-suku Papua. 

POS-KUPANG.COM - Dewan Adat Suku-suku Papua mengajukan enam tuntutan terkait penanganan kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika Papua, Senin 22 Agustus 2022.

Salah satu tuntutan mereka adalah, meminta proses persidangan para pelaku mutilasi dilakukan di Timika dan tidak boleh keluar dari Timika.

Berikut 6 pernyataan sikap dari pihak keluarga dan dewan adat suku-suku Nduga serta seluruh masyarakat Nduga.

1. Keluarga tidak menerima keempat korban dibunuh secara tidak manusiawi;

2. Keempat korban murni warga sipil dan Bupati Nduga juga sudah menyatakan keempatnya sebagai warga dan salah satu korban bernama Irian Nirigi merupakan kepala kampung dan majelis di Gereja Kigmi Indonesia di Nduga;

3. Menolak semua stigma yang mengatakan keempat warga Nduga tersebut datang untuk melakukan menjual, beli senjata dan anggota KKB.

4. Memproses para pelaku seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan militer segera dilakukan proses kode etik, sehingga bisa disipilkan dan mengikuti peradilan bisa disipilkan dan semua proses bisa diikuti.

5. Membentuk tim investigasi seghingga diketahui bermula dari mana dan motifnya apa, siapa yang menyuruh, siapa yang mengeksekusi, dan siapa yang menjadi eksekutornya.

6. Proses persidangan harus dilakukan di Timika dan proses ini bisa diikuti di sini dan tidak boleh keluar dari Timika.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Mimika, Sejumlah Fakta Baru pun Terungkap

Diskusi publik ini dilakukan di Gereja Kingmi Bahtera, Jalan C Heatubun, Timika pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 14:00 WIT.

Sebelumnya, diskusi dewan adat suku-suku Papua ini berkaitan dengan kejelasan proses terhadap korban mutilasi empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu oleh warga sipil dan oknum anggota TNI.

"Kita melihat empat korban dibunuh tidak dengan wajar dan jenazah belum dimakamkan secara manusiawi," kata Fasilitator Sekretariat Dewan Adat Suku-suku Papua, Pendeta Deserius Adi kepada Tribun-Papua.com di Timika.

Protes mahasiswa

Selain Dewan Adat Papua, mahasiswa Universitas Cenderawasih, bereaksi keras mengenai kasus yang merenggut 4 nyawa warga sipil itu.

Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Demokrasi, HAM dan Lingkungan (UKM Dehaling) Universitas Cenderawasih, John Fredi Tebai mengatakan, pemerintah Indonesia segera menyelesaikan kasus pembunuhan serta mutilasi itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved