Polisi Tembak Polisi

Kejagung Siapkan 43 Jaksa Tangani Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs

Kejagung menyiapkan 43 jaksa untuk menangani perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
Kolase tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada E (kanan). 

Dari lima orang yang dipecat itu, semuanya kemudian mengajukan banding. Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) kini sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat itu.

"Sampai hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 September.

Nurul menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut. "Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," pungkasnya. (tribun network/igm/dod)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved