Polisi Tembak Polisi
Kejagung Siapkan 43 Jaksa Tangani Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs
Kejagung menyiapkan 43 jaksa untuk menangani perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyiapkan 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus obstruction of justice ini menjerat Irjen Ferdy Sambo dkk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sedumana mengatakan tim jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin 12 September 2022.
Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Orang Ketiga Penembak Brigadir J Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Siapa?
Tujuh orang tersangka yang diterima Kejagung yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).
Selain itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).
Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022. Mereka ialah AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022. Adapun Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.
"Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," kata Sumedana.
Baca juga: Air Mata dan Sumpah Palsunya Tak Mampu Yakinkan Kapolri Listyo, Nasib Ferdy Sambo Berujung Tragis
Dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus obstruction of justice ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada awal Juli 2022.
Total ada lima tersangka yang dijerat pembunuhan berencana. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain diseret ke pengadilan umum, para tersangka obstruction of justice itu juga diseret ke sidang etik di internal Polri. Sudah ada lima orang yang dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Pemecatan itu seusai kelimanya menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).