Berita Nasional

Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara

Gegara terlibat dalam komplotan Ferdy Sambo soal obstruction of justice Brigadir J, kini satu per satu perwira polisi, dipecat dari Korps Bhayangkara.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MAKAN KORBAN - Ferdy Sambo tak hanya menghabisi Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tapi juga menghabisi karier sejumlah perwira polisi, termasuk Kombes Agus Nurpatria dan Kompol Chuck Putranto. 

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2022.

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022.
SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis 1 September 2022 hingga Jumat 2 September 2022 dini hari.

Selama pemeriksaan dihadirkan 9 orang saksi. Sementara
sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved