Seleksi CPNS 2022

Awas Hoaks, KemenPAN-RB Tegaskan Tak Ada Honorer Diangkat jadi PNS dan PPPK Tanpa Tes!

Sebentar lagi Seleksi ASN 2022, qwas Hoaks! KemenPAN-RB tegaskan tak ada Honorer diangkat jadi PNS dan PPPK 2022 tanpa tes!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Seleksi ASN 2022/ Foto Tenaga Honorer - Awas hoaks, BKN tegaskan tak ada Honorer diangkat jadi PNS dan PPPK tanpa tes. 

POS-KUPANG.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras9 ( KemenPAN-RB ) kembali menegaskan tak ada Honorer Diangkat tanpa tes untuk jadi PNS dan PPPK. Karena itu, KemenPAN-RB kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berita bohong atau hoaks yang menyebutkan Honorer Diangkat tanpa tes pada Seleksi ASN 2022

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.

Alex Denni mengatakan saat ini Pemerintah fokus melakukan pendataan tenaga Honorer yang ada di instansi pemerintah sebelum Seleksi ASN 2022.

Namun Alex Denni menegaskan pendataan Honorer bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. 

Baca juga: INILAH Bocoran Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Oktober? Begini Jawaban BKN

Pendataan Honorer, katanya, bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN yang ada di instansi pemerintah. 

Perintah pendataan Honorer itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Dalam Surat Edaran tersebut, MenPAN-RB menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan pendataan non-ASN atau honorer.

Menpan RB menyebutkan tujuan dari pendataan non-ASN ini adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai honorer bukan sebagai pengangkatan tanpa tes untuk menjadi ASN.

Baca juga: Beredar Kabar Pengangkatan Honorer jadi CPNS dan PPPK 2022 Tanpa Tes, Begini Tanggapan KemenPAN-RB

Adapun pendataan non-ASN dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan BKN di website resmi oleh admin instansi dan bukan dilakukan oleh tenaga Honorer itu sendiri.

Setelah honorer didaftarkan oleh admin instansi tempat ia bekerja barulah pegawai non-ASN membuat akun di website tersebut untuk melengkapi data yang masih kosong.

Klausul pengangkatan Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2005

Kemudian pemerintah melakukan perubahan pertama atas peraturan pengangkatan honorer tersebut menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir dilakukan perubahan kedua menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 4 disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala BKN.

Kriteria Honorer bisa ikut Seleksi ASN 2022

a. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved