Seleksi CPNS

Beredar Kabar Pengangkatan Honorer jadi CPNS dan PPPK 2022 Tanpa Tes, Begini Tanggapan KemenPAN-RB

Waspada hoaks, beredar kabar Pengangkatan Honorer jadi CPNS dan PPPK 2022 tanpa Tes, begini tanggapan KemenPAN-RB

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Seleksi CPNS 2022/ Foto Tenaga Honorer - Beredar kabar Pengangkatan Honorer jadi CPNS dan PPPK 2022 tanpa tes. begini tanggapan KemenPAN-RB 

POS-KUPANG.COM - Saat ini beredarr kabar jika Pengangkatan Honorer pada Seleksi CPNS 2022 dan PPPK  tahun ini tanpa tes. Benarkah? Simak Tanggapan KemenPAN-RB terkait kabar tersebut.

Kabar itu berawal dari surat edaran yang mengatasnamakan KemenPAN-RB.

Dalam surat edaran itu disebutkan Pengangkatan Honorer menjadi PNS tanpa tes diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah

Terang saja, kabar itu langsung beredar luas melalui media sosial. 

Baca juga: Apes, Rela Hutang Demi Jadi PNS, Ratusan Orang ini Malah jadi Korban CPNS Bodong Olivia Nathania 

Menanggapi kabar tersebut, KemenPAN-RB melalui website menpan.go.id memberikan penjelasan terkait surat edaran tersebut 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Mohammad Averrouce memastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoax.

Dijelaskan Mohammad Averrouce, Honorer dalam Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tetap melalui tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, kompetensi atau kompetensi dasar, serta wawancara atau kompetensi bidang.

Dikatakannya, semua Pengangkatan Honorer jadi ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada Pengangkatan Honorer 

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 - Ini Dokumen Wajib Disiapkan Honorer Jelang Pendataan Tenaga Non-ASN

Mohammad Averrouce menjelaskan jika ada surat edaran yang mengatasnamakan instansi pemerintah masyarakat harus dapat melihat dengan jeli.

Mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan kepanjangan nama instansi yang benar.

Di dalam surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian PAN RB tersebut, dari kop surat sudah terlihat salah penulisan kepanjangan nama instansi yang tidak sesuai aslinya.

Tertulis: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seharusnya: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seluruh penulisan isi surat edaran tersebut pun menggunakan huruf yang tidak rapi dengan ukuran font besar dan kecil yang tidak sesuai PUEBI.

Tertulis : ... Menghapus Status Pegawai Honorer Di Tahun 2023 Mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved