Berita NTT
Batal Tahbis Pendeta, Mantan Vikaris Sinode GMIT Mendekam Dalam Tahanan Polres Alor
Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Vikaris berinisial SAS alias Yanto (35) Tersangka kasus percabulan ter
Kronologi Kasus Percabulan.
Kejadian percabulan tersebut dilakukan oleh tersangka saat menjalani masa praktek selama satu tahun sejak Mei 2021-2022 di wilayah pelayanan GMIT-Siloam-Nailang, dalam waktu berbeda, tersangka mencabuli para korban di beberapa lokasi berbeda dan dilakukan hingga enam kali berturut-turut.
Saat itu, tersangka berkenalan dengan para korban mengikuti pembunaan gereja dan sekolah minggu dan tersangka sebagai pembinanya.
Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai akrab dengan para korban dan mulai bertukar pesan melalui Inbox Massenger, kemudian tersangka mengajak para korban ketemu secara bergantian di beberapa lokasi berbeda.
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan keadaan untuk melakukan percabulan terhadap para korbannya.
Berdasarkan keterangan para korban, Tersangka melakukan tipu muslihat saat mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka berpura-pura menyuruh korban mengambil kunci di kamar dari tersangka yang berada di Pastori (rumah pelayan).
Modus lainnya, tersangka meminta para korban membersihkan rumah Pastori, mencarikan rambut putihnya, membantu masak di Pastori, dan saat korban lengah, maka tersangka langsung melakukan aksinya mencabuli para korban.
Bukan hanya itu, tersangka juga memakai modus untuk mendoakan para korban di Konsistori namun tidak didoakan tetapi disetubuhi.
Tersangka juga mengancam korban dengan merekam video saat kejadian tersebut sehingga memudahkan korban merasa takut sehingga tersangka dengan leluasa melakukan persetubuhan berulangkali kepada pada para korbannya. (CR14)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
