Berita Kota Kupang

Nyaris Dithabiskan Jadi Pendeta, Satreskrim Polres Alor Amankan Vikaris Tersangka Percabulan Anak

tersangkanya diketahui sedang berada di Kupang guna mempersiapkan diri untuk menjalani penthabisan sebagai Pendeta.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK memberikan penjelasan bahwa semua personel Polisi BKO Polda NTT yang menumpang kendaraan nomor polisi EB 7004 DK dalam kondisi selamat 

Kejadian percabulan tersebut dilakukan oleh tersangka saat menjalani masa praktek selama satu tahun sejak Mei 2021-2022 di wilayah pelayanan GMIT-Siloam-Nailang, dalam waktu berbeda, tersangka mencabuli para korban di beberapa lokasi berbeda dan dilakukan hingga enam kali berturut-turut.

Saat itu, tersangka berkenalan dengan para korban mengikuti pembinaan gereja dan sekolah minggu dan tersangka sebagai pembinanya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai akrab dengan para korban dan mulai bertukar pesan melalui Inbox Massenger, kemudian tersangka mengajak para korban ketemu secara bergantian di beberapa lokasi berbeda.

Baca juga: Road Race Bapera Kota Kupang Cup 2022 Sebagai Wadah Bagi Generasi Muda di NTT

Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan keadaan untuk melakukan percabulan terhadap para korbannya.
Berdasarkan keterangan para korban, tersangka melakukan tipu muslihat saat mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka berpura-pura menyuruh korban mengambil kunci di kamar dari tersangka yang berada di Pastori (rumah pelayan).

Modus lainnya, tersangka meminta para korban membersihkan rumah Pastori, mencarikan rambut putihnya, membantu masak di Pastori, dan saat korban lengah, maka tersangka langsung melakukan aksinya mencabuli para korban.

Bukan hanya itu, tersangka juga memakai modus untuk mendoakan para korban di Konsistori namun tidak didoakan tetapi disetubuhi.

Tersangka juga mengancam korban dengan merekam video saat kejadian tersebut sehingga memudahkan korban merasa takut sehingga tersangka dengan leluasa melakukan persetubuhan berulangkali kepada pada para korbannya. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved