Berita Kota Kupang

Nyaris Dithabiskan Jadi Pendeta, Satreskrim Polres Alor Amankan Vikaris Tersangka Percabulan Anak

tersangkanya diketahui sedang berada di Kupang guna mempersiapkan diri untuk menjalani penthabisan sebagai Pendeta.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK memberikan penjelasan bahwa semua personel Polisi BKO Polda NTT yang menumpang kendaraan nomor polisi EB 7004 DK dalam kondisi selamat 

Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polres Alor menetapkan seorang Vikaris atau Calon Pendeta bernama SAS alias Yanto (36) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di Kecamatan Alor Timur Laut.

Warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang tersebut dilaporkan telah melecehkan sembilan orang anak dibawah umur saat pelayanan sebagai Vikaris di Kabupaten Alor.

Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, Tanggal 1 September 2022.

Baca juga: Swasti Sari Resmikan ATM Kas Oesapa Kota Kupang, Begini Suasanannya

Korban yang telah melapor ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang, dan laporan dari enam orang korban telah diterima dan tindaklanjuti.

Sedangkan tiga orang lainnya tidak dicabuli, dan tersangka hanya mengirim pesan berupa foto bugil melalui pesan WhatsApp, sehingga tiga korban tersebut diarahkan membuat laporan pelanggaran ITE.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Senin 5 September 2022.

Ariasandy mengatakan saat melaporkan kasus tersebut, orangtua dari sembilan korban didampingi Lembaga Rumah Kasi Kupang berserta psikolog dan Ketua Klasis Alor Timur Laut Sinode GMIT beserta beberapa pendeta klasis, dan pendeta Jemaat GMIT Salom-Nailang.

Terhadap tersangkanya diketahui sedang berada di Kupang guna mempersiapkan diri untuk menjalani penthabisan sebagai Pendeta.

Baca juga: BMKG Sebut Angin Kencang 40 KM/ Jam di Kupang Siang ini hingga Sore, Info Cuaca Kota Kupang Hari Ini

Tim penyidik langsung berangkat ke Kupang untuk menjemput dan mengamankan tersangka yang cukup koperatif sehingga saat ini dalam perjalanan ke Polres Alor.

"Tersangka sangat koperatif memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini penyidik telah mengamankan dan membawanya kembali ke Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ariasandy.

Atas perbuatannya, tersangka Yanto telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (5) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan bagi para korban, Penyidik Polres Alor bekerjasama dengan Psikolog memberikan pendampingan psikologis agar memulihkan mental dan psikis yang dialami para korban.

Kronologi Kasus Percabulan.

Kejadian percabulan tersebut dilakukan oleh tersangka saat menjalani masa praktek selama satu tahun sejak Mei 2021-2022 di wilayah pelayanan GMIT-Siloam-Nailang, dalam waktu berbeda, tersangka mencabuli para korban di beberapa lokasi berbeda dan dilakukan hingga enam kali berturut-turut.

Saat itu, tersangka berkenalan dengan para korban mengikuti pembinaan gereja dan sekolah minggu dan tersangka sebagai pembinanya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai akrab dengan para korban dan mulai bertukar pesan melalui Inbox Massenger, kemudian tersangka mengajak para korban ketemu secara bergantian di beberapa lokasi berbeda.

Baca juga: Road Race Bapera Kota Kupang Cup 2022 Sebagai Wadah Bagi Generasi Muda di NTT

Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan keadaan untuk melakukan percabulan terhadap para korbannya.
Berdasarkan keterangan para korban, tersangka melakukan tipu muslihat saat mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka berpura-pura menyuruh korban mengambil kunci di kamar dari tersangka yang berada di Pastori (rumah pelayan).

Modus lainnya, tersangka meminta para korban membersihkan rumah Pastori, mencarikan rambut putihnya, membantu masak di Pastori, dan saat korban lengah, maka tersangka langsung melakukan aksinya mencabuli para korban.

Bukan hanya itu, tersangka juga memakai modus untuk mendoakan para korban di Konsistori namun tidak didoakan tetapi disetubuhi.

Tersangka juga mengancam korban dengan merekam video saat kejadian tersebut sehingga memudahkan korban merasa takut sehingga tersangka dengan leluasa melakukan persetubuhan berulangkali kepada pada para korbannya. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved