Polisi Tembak Polisi

LPSK Heran Putri Candrawathi Tidak Teriak Saat Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Sebut Janggal 

LPSK heran Putri Candrawathi tidak teriak saat Brigadir lakukan Pelecehan Seksual, sebut Janggal 

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Kejanggalan Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi/ Foto Rekonstruks Pembunhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo melakoni adegan tidur di ranjang - LPSK Heran Putri Candrawathi tidak teriak saat Brigadir J Lakukan Pelecehan seksual, sebut janggal 

Kejanggalan lainnya menurut Edwin adalah bahwa Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi masih berada satu rumah sejak tanggal 7 Juli di Magelang hinggsa sampai Jakarta.

"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.

Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang
diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.

"Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," tutur dia.

Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.

Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.

"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata dia.

Sebelumnya dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Bharada E sudah menyampaikan motif ke LPSK. Itu didapat saat proses asesmen JC," kata Hasto.

Hasto menambahkan, meski banyak menerima keterangan terkait motif pembunuhan itu, LPSK tidak berwenang untuk mengungkap hal itu ke publik.

Sebab, untuk berkaitan motif adalah hak dan wewenang ranah kepolisian untuk mempublikasikan.

"Iya ada beberapa keterangan terkait motif Bharada E. Tapi itu sebaiknya tidak buka, biar itu ranah Kepolisian," ungkapnya.

Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai sangatlah penting untuk segera mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu, keterangan yang disampaikan Bharada E berimbas pada terbantahkannya skenario yang dibuat Irjen Ferdy Sambo yang awalnya peristiwa itu adalah tembak menembak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved