Berita Kupang
Dampak Perawat Beri Usulan Jam Pelayanan Poli Anak Ditambah, KTU RSUD Naibonat Pindahkan
Poli Anak di RSUD Naibonat yang berprofesi sebagai perawat berinisial MEB berujung dirinya dipindahkan ke poli lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Naibonat, JNH dikonfirmasi media ini membantah semua pernyataan MEB.
Menurut Jeremias,loket pendaftaran pasien ke poli RSUD Naibonat memang ditutup Pukul 12.00 Wita. Namun dibuka kembali pada Pukul 13.00 Wita dan ditutup pukul 14.00 sehingga pelayanan dilakukan sampai Pukul 16.00 Wita. Karena itu, menurutnya, pernyataan MEB tak benar.
"Sesuai aturan, pelayanan istirahat jam 12. Aturan ini kan diberlakukan. Jam 12 kan istirahat. Itu SK Bupati. Jam satu dibuka kembali. Nanti tutup jam dua. Sehingga teman-teman di poli bisa layani sampai jam empat", jelasnya.
Ia mengatakan, MEB sering malas dan tidak pernah mengikuti rapat.
"Saya sudah pernah panggil dia dan dia pernah bilang jam dua mau pulang", jelasnya.
Seharusnya, menurut Jeremias, meskipun Pukul 12.00 Wita pelayanan di poli tutup tapi semua tenaga medis yang bertugas di poli diwajibkan pulang Pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Pesparani Tingkat Provinsi NTT jadi Ajang Sebarkan Paham Kebhinekaan
Jermias mengakui pernah memarahi MEB di ruangan poli anak. Ia mengaku marah karena MEB menelpon seorang anggota DPRD dan menyampaikan persoalan pemindahan dirinya ke poli lain.
"Beta marah dia itu kenapa bel anggota DPRD", ungkapnya.
Ia bersikukuh untuk tetap memindahkan MEB. Namun menurutnya, jika MEB tidak mau pindah, maka MEB harus tetap pulang kerja Pukul 16.00 Wita.
Ia mengaku tetap akan memindahkan MEB ke poli mata. Namun menurutnya, belum ada nota dinas dari Direktur RSUD Naibonat sebagai landasan hukum pemindahan MEB ke poli lain.
Menurutnya, MEB dipindahkan agar tidak jadi bahan pembicaraan tenaga medis lain di ruangan poli.(cr9)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
