Berita Kupang
Dampak Perawat Beri Usulan Jam Pelayanan Poli Anak Ditambah, KTU RSUD Naibonat Pindahkan
Poli Anak di RSUD Naibonat yang berprofesi sebagai perawat berinisial MEB berujung dirinya dipindahkan ke poli lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Masukan kepala ruangan Poli Anak di RSUD Naibonat yang berprofesi sebagai perawat berinisial MEB berujung dirinya dipindahkan ke poli lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Kepada sejumlah wartawan, Kamis 1 September 2022 di Oelamasi dia mengaku dipindahkan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat, JNH.
Saat dikonfirmasi terkait masukan yang dia kemukakan dia menjelakan hal itu terkait dengan usulan penambahan dan pelayanan di Poli anak yang saat ini beroperasi hingga pukul 12.00 wita.
Padahal kata dia jam kerja mereka hingga pukul 16.00 Wita sehingga masih tersisa kurang lebih 4 jam dan tidak ada kegiatan lain setelah jam operasional poli anak selesai.
Baca juga: Kuliner Khas NTT: Ikan Tuna Gigi Anjing Suwir-suwir Pedas ala Ferry Ndoen Lecker Bro, Yuk Praktek
Menurut dia usulannya untuk menambah jam buka loket pendaftaran pasien ke poli sangat positif untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun herannya, usulan itu malah ditanggapi sebagai bentuk pembangkangan terhadap atasan. Akibatnya ia dipindahkan ke poli lain.
Dalam group WA yang berisikan semua pejabat di RSUD Naibonat termasuk Direktur RSUD Naibonat, dr.Erol Nenobais dan semu kepala bidang, kepala seksi, kepala ruangan, wakil kepala ruangan dan staf dia menyampaikan hal tersebut dan secara pribadi menyampaikan kepada KTU Jermias Haning.
Hal itu terjadi pada bilan agustus lalu dan usulan tersebut juga menuai perdebatan terkait usulan penambahan jam tutup loket pendaftaran pasien ke poli tersebut tiba-tiba ia mendapat informasi dari teman-temannya bahwa Jeremias sudah mengganti dirinya dengan orang lain sebagai kepala ruangan poli anak.
"Saya tidak pernah dipanggil oleh Pak KTU untuk mengklarifikasi persoalan itu. Saya justru dapat kabar dari teman-teman di poli bahwa saya sudah diganti oleh orang lain dan saya dipindahkan ke poli lain.
Baca juga: Lihat Video Suaminya Kala Pesparani 2018, Adinda Lebu Raya Berlinang Air Mata
Informasi pergantian dirinya itu menurut MEB, diperkuat dengan sikap Jermias yang mendatanginya di ruangan poli anak. Saat itu Jeremis memarahinya sembari memintanya agar tidak boleh bekerja lagi di poli anak sebab ia sudah dipindahkan ke poli lain. MEB dibentak di depan teman-temannya dengan nada yang kasar.
Saat itu MEB merasa kesal. Sebab dirinya belum mendapatkan nota dinas terkait kepindahannya dari atasannya tersebut.
"Sampai hari ini saya belum dapat nota dinas. Tapi waktu itu Pak KTU bentak-bentak saya di ruangan di depan teman-teman. Dia bilang kenapa lu (MEB) masih di sini (poli anak). Lu (MEB) di poli mata sana" Lu lapor dewan to, dewan ada telepon saya. Lu hati-hati lu", kata MEB menirukan pernyataan Jeremias.
Dirinya menegaskan sebagai ASN, ia siap ditempatkan dimana saja. Asalkan kepindahannya itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kok saya belum terima nota dinas sebagai dasar bahwa saya dipindahkan, tapi dia (Jeremias) datang bentak-bentak saya di ruangan saat jam kerja di depan teman- teman lagi. Dia suruh saya tidak boleh kerja di poli anak lagi. Apakah atasan yang baik seperti itu. Kalaupun saya salah juga harusnya dia sampaikan baik-baik atau panggil untuk klarifikasi," lanjutnya.
Menurut MEB, tidak hanya dirinya mendapatkan perlakuan kurang sopan dengan cara bentak- bentak seperti itu. Jeremias juga diduga sering membentak pegawai lain di RSUD Naibonat. Namun para pegawai itu tidak berani bersuara.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Naibonat, JNH dikonfirmasi media ini membantah semua pernyataan MEB.
Menurut Jeremias,loket pendaftaran pasien ke poli RSUD Naibonat memang ditutup Pukul 12.00 Wita. Namun dibuka kembali pada Pukul 13.00 Wita dan ditutup pukul 14.00 sehingga pelayanan dilakukan sampai Pukul 16.00 Wita. Karena itu, menurutnya, pernyataan MEB tak benar.
"Sesuai aturan, pelayanan istirahat jam 12. Aturan ini kan diberlakukan. Jam 12 kan istirahat. Itu SK Bupati. Jam satu dibuka kembali. Nanti tutup jam dua. Sehingga teman-teman di poli bisa layani sampai jam empat", jelasnya.
Ia mengatakan, MEB sering malas dan tidak pernah mengikuti rapat.
"Saya sudah pernah panggil dia dan dia pernah bilang jam dua mau pulang", jelasnya.
Seharusnya, menurut Jeremias, meskipun Pukul 12.00 Wita pelayanan di poli tutup tapi semua tenaga medis yang bertugas di poli diwajibkan pulang Pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Pesparani Tingkat Provinsi NTT jadi Ajang Sebarkan Paham Kebhinekaan
Jermias mengakui pernah memarahi MEB di ruangan poli anak. Ia mengaku marah karena MEB menelpon seorang anggota DPRD dan menyampaikan persoalan pemindahan dirinya ke poli lain.
"Beta marah dia itu kenapa bel anggota DPRD", ungkapnya.
Ia bersikukuh untuk tetap memindahkan MEB. Namun menurutnya, jika MEB tidak mau pindah, maka MEB harus tetap pulang kerja Pukul 16.00 Wita.
Ia mengaku tetap akan memindahkan MEB ke poli mata. Namun menurutnya, belum ada nota dinas dari Direktur RSUD Naibonat sebagai landasan hukum pemindahan MEB ke poli lain.
Menurutnya, MEB dipindahkan agar tidak jadi bahan pembicaraan tenaga medis lain di ruangan poli.(cr9)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
