Berita Lembata

Mulai Hari Ini, Tim Satgas Awasi Semua Proses Distribusi BBM di Lembata

im satgas berwenang mengecek kondisi ketersediaan BBM pada tangki-tangki penampungan setiap SPBU yang ada

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
RAPAT - Tim Satgas akan melakukan pengawasan melekat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lembata terhitung mulai Kamis, 1 September 2022. Ini merupakan salah satu solusi yang dikeluarkan pemerintah daerah setelah menggelar rapat terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan seluruh stakeholder di Kantor Bupati Lembata, Rabu, 31 Agustus 2022 atau sehari sebelumnya. 

1. Melakukan operasi terpadu melibatkan pihak kePolisian, SATPOL PP, Dishub, SAMSAT untuk penertiban kendaraan di lokasi penyaluran BBM, setiap saat terutama selama ETMC. (Jangka Pendek)

Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Berang Terkait Ulah para Kadis di Sidang Paripurna

2. Pemerintah melakukan update data kendaraan sesuai jenis secara menyeluruh untuk selanjutnya mengajukan usulan penambahan kuota BBM Bersubsidi.

3. Pemerintah bersama DPRD melakukan koordinasi dengan PERTAMINA PUSAT untuk Pemanfaatan JOBER yang ada. (Jangka Panjang).

4. Pelayanan SPBU/APMS dilakukan langsung ke kendaraan bermotor kecuali untuk pelayanan kepada UMKM, Nelayan, pertanian sesuai ketentuan yang ada, dan jam pelayanan pada APMS dipercepat, yakni setiap hari pelayanan dimulai pukut 06.00 Wita.

5. SPBU maupun APMS memaksimalkan kapasitas muat kapal, untuk melaksanakan order muat setiap hari.

Marsianus Jawa, Penjabat Bupati Lembata, mengatakan, persoalan tahunan masyarakat Lembata itu harus segera disikapi.

Kendati antrean panjang oleh para pengecer untuk meningkatkan ekonomi, namun antrean yang terjadi telah menimbulkan kesemrawutan.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengatasinya.

Ia berharap, dengan lima rekomendasi yang dihasilkan dari rapat itu dapat ditindaklanjuti dan bisa mengurai permasalahan yang terjadi selama ini.(*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved